Senin, 14 Agustus 2017

Apa Itu Khamr...?

Baca Juga

Oleh :  H. Machfud Machradji.


Bismillahiromaanirrohim...

Kerancuan seputar alkohol sudah muncul sejak lama. Mulai dari penggunaan alkohol dalam parfum, dalam obat-obatan atau alkohol yang ada dalam makanan seperti tape. Di antara kekeliruan selama ini adalah penilaian bahwa yang namanya alkohol pastilah khamr. Sehingga orang awam pun ragu mengenai status kehalalan parfum atau obat-obatan yang mengandung alkohol.
Tulisan ini mudah-mudahan bisa menjawab beberapa kerancuan yang selama ini terjadi.
MENGENAL APA ITU KHAMR

Setiap orang yang mendengar kata “khamr” kadangkala mengartikannya dengan minuman beralkohol. Namun dalam syari’at Islam yang sempurna, khamr bukanlah terbatas pada minuman beralkohol saja. Makna khamr sebenarnya lebih luas dari itu. Khamr ini di Indoneia disebut Minuman Keras (Miras).


Definisi Khamr secara etimologi (bahasa):

Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, kata  khamar  adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap minuman atau obat-obatan yang memabukan seperti arak, alkohol, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Khamr secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas dan  bisa memabukkan. Khamr disebut demikian karena khamr bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamr berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya. Namun Al Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan bahwa khamr bisa lebih umum dari pada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal.


Definisi Khamr secara terminologi (istilah):

Para ulama pakar fiqih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamr secara istilah. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.


Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut.
Pertama: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003).

Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al Bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001).

Ketiga: Ibnu ‘Umar pernah mendengar ayahnya –‘Umar bin Khottob- berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan,
أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032).

Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamr adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyah.  Pendapat ini asalnya adalah dari defisi khamr secara bahasa.

Pendapat yang Lebih Tepat dalam Mendefinisikan Khamr dantara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih tepat dengan beberapa alasan berikut:

Pertama: Dalil syar’i lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamr secara bahasa. Sedangkan secara syar’i, khamr bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafazh yang terdapat dalam Al Qur’an dan Al Hadits jika telah diketahui tafsirannya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.”

Kedua: Jika khamr dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macaman minuman yang memabukkan dari definisi khamr. Padahal definisi khamr yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir(pengurangan) dan taqshir termasuk bentuk kelewatan dalam batasan-batasan Allah. Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya.

Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamr yang terbuat dari anggur. Malah khamr yang ada terbuat dari kurma.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Kata khamr yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan hanya pada anggur saja.

Ada riwayat shahih yang bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini. Tatkala khamr diharamkan di Madinah An Nabawiyyah (setelah perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamr yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur ketika itu. Khamr penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma.

Tatkala Allah mengharamkan khamr, penduduk Madinah menuangkan khamr mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamr  yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamr. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamr dalam Al Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.”

Kesimpulan: Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja.

Semoga Bermanfaat Saudaraku..., amiin. *(M2/DI/Red)*