Sabtu, 19 Agustus 2017

Mahasiswa DPO Pemasok Narkoba Jenis Sabu Antar Kota Diringkus Polisi

Baca Juga


Tersangka Bobby saat digelandang petugas Kepolisian.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka  pemasok Narkoba golongan I jenis sabu 'antar kota' dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Bobby Favian Suciono (23) warga Dusun Garu Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Mojoanyar, Jum’at (18/08/2017) siang. Dan, saat itu juga tersangka digelandang untuk dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Mojoanyar. 

Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Bobby Favian Suciono dilakukan oleh petugas berawal dari tertangkapnya tersangka M. Shokibul Hajjah (21) warga Dusun Pal Desa Kanegarah Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan - Madura - Jawa Timur. Yang mana, saat tersangka hendak melakukan transaksi mengirim pesanan sabu ke pemesannya diarea Mini Market Alfamart Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto pada Kamis 27 Juli lalu.

Dari pengembangan hasil penyilidkan diperoleh keterangan, bahwa tersangka M. Shokibul Hajjah mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Boby. Berbekal pengakuan tersebut, aparat Kepolisian pun terus melacak dan melakukan pemantauan terhadap tersangka.

Hingga saat yang dipandang tepat, petugas menggerebek dan meringkus tersangka Boby saat melangsungkan pesta sabu dirumahnya pada Jum'at (18/08/2017) siang sekitar pukul 14.00 WIB bersama 2 tamannya, yakni Achmad Fatoni Effendi (28) dan Jainuri (39) warga Dusun Wuluh Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kompol. Sutarto, SH menerangkan, bahwa selain meringkus ketiga tersangka, dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dan menyita  menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,9 gram, 9 plastik kosong dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang digunakan oleh para tersangka saat pesta sabu. “Tidak hanya menemukan barang bukti, saat petugas mendatangi TKP, tersangka sedang mengonsumsi sabu dengan temannya, yakni Achmad Fatoni Efendi dan Jainuri", terang Kompol Sutarto.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan tersangka Boby yang sebelumnya sudah menjadi target operasi kesatuanya ini sebagai hasil pengembangan pemeriksaan atas pengakuan tersangka sebelumnya. Dimana, dia mendapatkan barang haram itu dari tersangka Boby. "Kali ini kami berhasil menuntaskan pengembangan kasus sabu. Tersangka merupakan yang sudah kami amankan ini, merupakan tersangka hasil pengembangan pemeriksaan tersangka sebelumnya (Red: M. Shokibul Hajjah)", ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto.

Sementara itu, 2 tersangka lain teman pesta sabu tersangka Boby saat digerebek petugas, yakni Achmad Fatoni Efendi, (28) dan Jainuri (39) merupakan warga asal Dusun Wuluh Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur diserahkan Ke Polsek Kesamben, karena lokasi kejadiannya diwilayah hukum Polsek Kesamben, maka keduanya penggerebekannya ke Polsek setempat. “Boby diamankan ke Polsek Mojoanyar. Sedangkan Fatoni dan Jainuri diserahkan ke Polsek Kesamben, Jombang. Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", pungkasnya. *(DI/Red)*