Senin, 18 September 2017

Diusir Petugas Imigran Saat Transit, Pasutri Jama'ah Haji Lapor Polisi

Baca Juga

Seorang awak media ketika berusaha mendapatkan informasi tentang keberadaan perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah  PT. Musafir Makkah Madina di kantor perwakilannya yang ada dijalan Pekayon I No. 12 C Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, Senin (18/09/2017) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Makbul Qodar (44) dan Dian Mujiarti (40) pasutri warga Griya Permata Meri (GPI) Kelurahan Meri Kota Mojokerto, gagal total naik haji tahun ini. Tak hanya urung berangkat ke tanah suci Mekkah, pasutri yang mempercayakan kepengurusan ibadah haji mereka kepada biro penyelenggara perjalanan haji dan umrah PT. Arminareka Perdana (AP) melalui sistem pemberangkatan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus malah kena sial. Yakni, keduanya diusir petugas imigran saat pesawat yang mereka tumpangi transit di Bombay, India pada tanggal 28 Agustus lalu.

Ironisnya, kondisi itu tidak hanya dialami pasutri tersebut saja. Melainkan, juga dialami 12 (dua belas) jama'ah haji lainnya. Mereka di deportasi petugas bandara setempat, karena dianggap sebagai haji ilegal lantaran menggunakan visa ziarah.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Mojokerto pada 12 September lalu, atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, dengan bukti laporan Nomer LP: B/243/IX/2017/JATIM/Res Mjk Kota, dan kini tengah dalam taraf penyelidikan. "Kasus ini kami laporkan ke polisi. Kami dirugikan secara materi dan mental", ujar Makbul Qodar, Senin (18/09/2017).

Ditemui di lobi gedung DPRD, pria asal Pamekasan ini mengungkapkan, bahwa dirinya telah membayar lunas ONH Plus yang diminta PT. AP. "Kami sudah membayar biaya ONH yang diminta sebesar Rp. 262.250.000,- untuk dua orang, yakni saya dan istri. Setiap orang dikenai biaya ONH sebesar Rp.131.125.000,- per orang", ungkapnya.

Makbul Qodar membeberkan, bahwa kasus ini bermula ketika pasutri ini berniat melakukan perjalanan haji ke Mekkah. Keduanya mempercayakan urusan haji mereka kepada PT. AP yang dalam perjalanannya kemudian beralih menjadi PT. Musafir Makkah Madina yang berkantor di jalan Pekayon I Nomer 12 C Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Keduanya mendaftar pada pihak penyelenggara yakni Sri Juanti (40) warga jalan Cakalang DD 12, Perum Sooko Indah Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto pada 12 Mei 2016 dan dijanjikan berangkat pada musim haji 2017 ini. Untuk itu, keduanya diminta membayar lunas ONH yang disepakati. "Pembayaran kami lakukan beberapa tahap. Namun, pada akhirnya kami melakukan pelunasan", beber pria yang bekerja pada perusahaan finance ini. *(Yd/DI/Red)*