Jumat, 24 November 2017

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus ketika menyampaikan tausyiah dihadapan ribuan Jama'ah Al-Ummahat

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan kasus suap 'bersama-sama' mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus tetap bersemangat melaksanakan program-program Pemkot Mojokerto pro rakyat yang telah tersusun dalam agenda kegiatan Pemkot Mojokerto.

Birokrat yang juga seorang ulama ini masih mengisi kegiatan ceramah rutin di pengajian Al-Ummahat yang digelar setiap hari Jum'at minggu ke-4 (empat) dalam setiap bulannya. Seperti pada Jum'at (24/11/2017) siang ini, usai waktu sholat Jum'at, Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus hadir di GOR dan Seni Mojopahit untuk memberi tausyiah kepada ribuan jama'ah Al-Ummahat.

Dalam salah-satu tausyiahnya, Wali Kota Mojokerto KH.Mas'ud Yunus yang akrab dengan sapaan 'Kyai Ud' ini mengajak ribuan jama’ah Al-Ummahat Kota Mojokerto untuk selalu tawakal dan dzikir kepada Allah SWT. Kyai Ud pun juga sempat memberikan penjelasan  persoalan yang saat ini tengah membelitnya, yakni terkait dugaan kasus hingga KPK menyandangkan status tersangka kepadanya. ”Saya berharap semua jama’ah tetap menjaga 'Ukhuwah Islamiyyah' dan senantiasa berdoa untuk keselamatan Kota Mojokerto", ungkap Kyai Ud yang disambut haru oleh ribuah jama’ah, bahkan sejumlah diantaranya ada yang menangis, Jum'at (24/11/2017) siang.

Wali Kota Mojokerto KH. Mas'ud Yunus saat memberikan sambutan pada kegiatan Jalan Sehat dalam rangka memperingati HUT Korpri ke-46, Jum'at (24/11/2017) pagi, didepan perkantoran Pemkot Mojokerto, jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.

Sebelumnya, disela kegiataan peringatan HUT KOPRI ke-46, kepada beberapa wartawan, Kyai Ud sempat menepis keterlibatannya dalam kasus dimaksud. "Ya nyatanya memang begitu lah (tidak terlibat). Saya tidak pernah memberikan perintah, tidak pernah memberikan janji kepada dewan. Itu fakta persidangan, tapi nampaknya keterangan saya itu terabaikan di dalam fakta persidangan", terang Wali Kota Mojokerto Kyai Mas’ud Yunus kepada wartawan, usai melepas ribuan peserta jalan sehat HUT Korpri ke-46, didepan perkantoran Pemkot Mojokerto, jalan Gajah Mada, Jum’at (24/11/2017) pagi.

Dipaparkannya, bahwa saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, diakuinya memang pada Senin 5 Juni 2017 itu terjadi pertemuan antara dirinya dengan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto diruang kerjanya. Ketiganya yakni Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Kedatangan tiga Pimpinan Dewan tersebut menagih fee proyek Jasmas.

Karena tak mengerti formulanya, Wali Kota Mas'ud Yunus lantas menyatakan akan memerintahkan Wiwiet Febriyanto untuk menemui mereka. Selanjutnya, dihari yang sama, Mas'ud Yunus  memanggil Wiwiet Febriyanto agar segera menemui mereka untuk membicarakan terkait proyek Jasmas. Rupanya, saat memenuhi panggilan Wali Kota Mas'ud Yunus ini, secara diam-diam Wiwiet Febriyanto merekam pembicaraan dengan menggunakan Ponsel miliknya yang sudah disita KPK dan menjadi alat dipersidangan. “Ya sudah lah, itu proses hukum yang kami lakukan. Sebab, keyakinan dipersidangan itu lebih tertuju pada rekaman saudara Wiwiet yang bicara dengan saya, yang merekam tanpa sepengetahuan saya", papar Kyai Mas'ud Yunus.

Kyai Mas'ud Yunus mengaku, jika status tersangka yang diberikan KPK kepadanya diketahui pada Rabu 22 Nopember 2017. Hanya saja, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Kyai Mas’ud Yunus belum menjalani pemeriksaan. Terkait itu, untuk menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya, Kyai Mas'ud Yunus pun mengaku jika sudah menunjuk Penasehat Hukum. “Saya pada hari Rabu siang telah menerima surat pemberitahuan untuk status saya sebagai tersangka. Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK. Saya sudah menunjuk pengacara, oleh karena itu, kemarin saya tidak masuk (Red: abses kerja), karena harus bertemu dengan pengacara dari Surabaya", aku Kyai Mas'ud Yunus.

Terkait upaya hukum dalam menyikapi status tersangka yang disandangkan KPK kepadanya, Wali Kota Mojokerto Kyai Mas'ud Yunus menyerahkan semuanya kepada Penasehat Hukum yang telah ditunjuknya. "Saya pasrahkan ke kuasa hukum apapun tindakan selanjutnya. Sampai hari ini, belum ada pemeriksaan terhadap saya. Saya akan menunggu dan tidak akan melarikan diri atau nabrak leneng (Red: tiang listrik)", jelas Kyai Mas'ud Yunus, sambil tertawa.

Atas status tersangka yang disandangkan KPK yang bisa jadi bakal mengganjal rencana pencalonannya dalam Pilkada 2018 mendatang, Kyai Mas'ud Yunus menyatakan jika dirinya taat hukum dan seluruh keputusan ada ditangan partai. "Negara ini negara hukum. Saya taat dengan hukum, maka saya akan menerima proses hukum yang berlaku. Terkait Pilwali, karena saya diusung dari partai, maka semua keputusan ada ditangan partai. Jika partai masih percaya dengan saya untuk terus bertarung, saya siap. Jika tidak, ya saya terima saja", pungkas Wali Kota Mojokerto, Kyai Mas'ud Yunus. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka