Selasa, 12 Desember 2017

10 Bulan Pasca OTT Saber Pungli, Sekretaris DLH Dan Sekcam Pungging Pemkab Mojokerto Ditahan Kejari

Baca Juga

 Khoirul Anam (47) mantan Camat Pungging Pemkab Mojokerto dan Trianto Gandhi (47) Sekcam Pungging Pemkab Mojokerto, saat akan memasuki mobil tahanan Kejari Mojokerto untuk dibawa ke Lapas kelas II-B Mojokerto, Selasa (12/12/2017).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sepuluh bulan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Mojokerto, Khoirul Anam (47) Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang sebelumnya menjabat Camat Pungging dan Trianto Gandhi (47) Sekretaris Camat (Sekcam) Pungging Pemkab Mojokerto, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/12/2017).

Keduanya ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Mojokerto oleh Kejari Kabupaten Mojokerto setelah berkas penyidikannya dinyatakan P.21 terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mojokerto atas dugaan menerima pemberian sejumlah uang dari Bagoes (45) warga Desa Lebaksongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, saat Bagoes mengurus permohonan Ijin mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO) dan IPPT. "Hari ini kami terima pelimpahan tahap dua perkara dugaan Pungli dalam jabatan yang dilakukan oleh dua oknum perangkat di Kecamatan Pungging. Pelimpahan ini diserahkan oleh Satreskrim Polres Mojokerto setelah sepuluh bulan mereka melakukan pemberkasan, dan ada uang Rp 6 juta sebagai barang bukti yang disita", terang Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea, Selasa (12/12/2017).


 Khoirul Anam (47) Camat Pungging Pemkab Mojokerto dan Trianto Gandhi (47) Sekcam Pungging Pemkab Mojokerto bersama barang bukti uang sejumlah Rp. 6 juta dan berkas perijinan, saat dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto, Selasa (07/04/2017) lalu.

Dijelaskannya, bahwa pemberkasan perkara yang memakan waktu berbulan-bulan hingga bisa dinyatakan P21, karena penanganan perkara yang selalu mendapatkan perhatian utamanya saat pra-penuntutan, penyidik harus benar-benar teliti sehingga perkara tersebut layak untuk disidangkan. "Sedangkan kemarin masih ada yang belum dipenuhi oleh penyidik. Dua tersangka ditahan, dengan barang bukti uang yang diminta untuk proses perizinan IMB. Semua penangganan perkara yang paling mendapat perhatian yakni ketika pra-penuntutan", jelasnya.

Terkait apakah penahanan terhadap kedua tersangka sudah memenuhi unsur kasus tindak pidana korupsi 'suap' untuk dilakukan pelimpahan perkara dan bukti materiil untuk disidangkan, sementara untuk kasus suap harus memenuhi unsur 'pemberi dan penerima' suap. Oktariaio menegaskan, jika saat ini baru penerima suap yang dilakukan penahanan. Yang mana, perkembangannya, nanti akan dilihat dalam fakta di persidangan. Menurutnya, segala kemungkinan bisa terjadi. "Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia (Red: UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara", tegasnya.

Sementara itu, atas penahanan terhadap kedua kliennya tersebut, Kholil Askohar, Penasat Hukum (PH) kedua tersangka mengungkapkan, bahwa ada perbedaan persepsi antara penyidik dengan dirinya. "Mereka mengatakan jika pengusaha tersebut ditekan klien saya agar izinnya terealisasi. Ini tidak adil, jika ada yang menyebabkan orang menerima duit, seharusnya dua-duanya harus kena (Red: ditersangkakan)", ungkap Kholil Askohar, Selasa (12/12/2017), dilokasi.

Menurutnya, agar rasa keadilan di 'Negara Hukum' benar-benar terwujud, kedua belah pihak harusnya ditahan. Tentang upaya  penangguhan penahanan, Kholil Askohar akan berkonsultasi dengan kedua kliennya. "Yang jelas, saya ingin menyuarakan rasa tidak-adil ini. Dimana letak keadilannya...!? Ini ada yang memberikan uang tapi yang ditahan justru hanya yang menerima. Seharusnya, dia (Red: pemberi) juga harus ditahan, jangan hanya Anam dan Gandhi. Untuk menentukan penangguhan, kami komunikasikan dulu. Klien saya juga pernah ditahan saat di Polres. Namun karena klien saya tenaganya dibutuhkan dan punya anak masih kecil sehingga menjadi pertimbangan Polisi", pungkasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Khoirul Anam selaku Camat Pungging Pemkab Mojokerto dan Trianto Gandhi selaku Sekretaris Kecamatan Pungging Pemkab Mojokerto diciduk tim Saber Pungli Polres Mojokerto pada Senin 6 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 WIB yang lalu atas dugaan melakukan tindak pidana Pungli pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO), serta izin perubahan penggunaan tanah dengan barang bukti uang sejumlah Rp. 6 juta yang diduga sebagai uang pelicin penerbitan sejumlah ijin perusahaan.

Penangkapan terhadap kedua oknum ASN Pemkab Mojokerto tersebut dilakukan, saat keduanya diduga menerima uang pelicin dari Bagus (39) seorang pengusaha yang tengah mengurus ijin usahanya dikantor Kecamatan Pungging. Hanya saja, rupanya nahas sedang merundung kedua pejabat itu, sehingga keduanya terjaring dalam OTT yang dilakukan tim Saber Pungli Polres Mojokerto. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Soal Penangkapan Dalam OTT Camat dan Sekcam Pungging, Bupati Mojokerto MKP Bersikap Tegas
*Camat Dan Sekcam Pungging Terjaring OTT Tim Saber Pungli