Selasa, 07 Maret 2017

Camat Dan Sekcam Pungging Terjaring OTT Tim Saber Pungli

Baca Juga

Camat dan Sekcam Pungging Kabupaten Mojokerto bersama barang bukti OTT.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dua oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, yakni Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam)  Pungging terjaring Operasi Tangkap Tangan  (OTT) tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Mojokerto. Dari OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 6 juta, yang diduga sebagai uang pelicin penerbitan sejumlah ijin perusahaan.

Kinerja Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto patut diacungi jepol. Meski baru beberapa waktu lalu dilantik dipendopo Pemkab Mojokerto, tim ini langsung tancap gas dan berhasil melakukan OTT terhadap Camat Pungging Khoirul Anam dan Sekcam Pungging Trianto Gandhi pada Senin (06/03/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap kedua PNS tersebut dilakukan, saat keduanya diduga menerima uang pelicin dari Bagus (39) seorang penguasaha yang tengah mengurus ijin usahanya dikantor Kecamatan Pungging. Hanya saja, rupanya nahas sedang merundung kedua pejabat itu, sehingga keduanya terjaring dalam OTT yang dilakukan tim Saber Pungli.

Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmad Iswan Nusi membenarkan adanya penangkapan kedua oknum pejabat Kecamatan tersebut olah tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto. "Benar, ada oknum Camat Pungging dan Sekretarisnya yang terkena OTT. Saat ini, keduanya sudah kita amankan di Mapolres Mojokerto. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil Pungli serta berbagai dokumen pengurusan perizinan", ungkap AKBP Rachmad Iswan Nusi kepada wartawan, Selasa (07/03/2017), usai menghadiri upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2016/2017 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim di Bangsal, Kabupaten Mojokerto, .

Dijelaskannya, barang bukti yang turut diamankan, antara lain berkas permohonan yakni pengajuan permohonan IMB, ijin gangguan (HO) dan perizinan dari pelapor serta dua buah ponsel dan permohonan lainnya serta uang tunai Rp. 6 juta. Yang mana, keduanya ditangkap setelah aparat kepolisian menerima pengaduan dari warga yang hendak melakukan pengurusan perizinan.

Kedua oknum pejabat tersebut diduga meminta uang pelicin kepada korban untuk memperlicin jalannya proses pengurusan ijin mendirikan perusahaan.
"Keduanya ditangkap karena kasus Pungli pengurusan IMB sama pengurusan izin lain. Modus operandinya, korban dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut untuk persyaratan tanda tangan pada berkas permohonan IMB, ijin gangguan dan IPPT. Saat ini masih kita periksa. Untuk korbannya sementara masih satu. Kita masih dalami, kemungkinan lainnya", jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggun-jawabkan perbuatannya, kedua oknum pejabat tersebut terancam Pasal 12 huruf (e) dan pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*(DI/Red)*