Jumat, 08 Desember 2017

Kasus Dugaan Korupsi Aset Daerah, Kejari Panggil 12 Saksi Untuk Tersangka Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto

Baca Juga

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penetapan status tersangka dan langsung dilakukannya penahanan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Perumahan dan Perhubungan (PRKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto Achmad Rifai sebagai langkah awal tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam upaya membongkar perkara dugaan korupsi aset daerah, yakni penghilangan Sub Terminal Pohjejer di Kecamatan Gondang tahun 2015 yang merugikan negara Rp. 641 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Fathur Rohman menyatakan, saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Achmad Rifai selaku Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto. Terkait itu, pekan depan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi dari unsur Pemerintah Desa (Pemdes) Pohjejer -Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, pegawai Dinas PRKPP Pemkab Mojokerto dan pihak swasta yang membangun pertokoan di lahan bekas sub Terminal Pohjejer.

Untuk itu, pihak Kejari Kabupaten Mojokerto telah mengirim surat panggilan terhadap 12 (dua belas) saksi untuk dimintai kesaksiannya atas tersangka Achmad Rifai dalam kasus dugaan korupsi penghilangan aset daerah tersebut. “Kemarin (Red: Kamis, 7 Desember 2017) surat panggilan untuk saksi sudah kami kirim. Saksi-saksi untuk tersangka Rifai, ada dua belas orang yang akan kami mintai keterangan, Senin sampai Kamis pekan depan", terang Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman, Jumat (08/12/2017).


Tersangka Achmad Rifai (baju putih - rompi orange) didampingi Kholil Askohar PH tersangka (baju putih) saat dibawa petugas Kejari Kab. Mojokerto menuruni tangga untuk menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas kelas II-B Mojokerto, Rabu (06/12/2017) sore.

Fathur Rohman menegaskan, pihaknya tak mau gegabah untuk menyeret keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melilit tersangka Achmad Rifai selaku Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto ini. Melainkan, lebih memilih 'munculnya bukti' yang akan terpapar dalam persidangan, meski tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kita lihat nanti di persidangan. Karena bukti-bukti di persidangan valid, setiap orang bisa melihat dan mendengarkan. Keterlibatan pihak lain akan terbongkar di sana nanti", ungkapnya.

Pantauan media, sejauh ini Kejari Mojokerto baru menetapkan 1 (satu) tersangka dalam kasus pemusnahan aset daerah Sub Terminal Pohjejer di Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Dia, adalah Achmad Rifai selaku Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto. Yang mana, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, Achmad Rifai selaku Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto ditahan pada Rabu (06/12/2017) sore di Lapas kelas II-B Mojokerto.

Achmad Rifai selaku Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto dinilai sebagai orang yang paling bertanggung-jawab atas hilangnya Aset Daerah Kabupaten Mojokerto. Dalam hal ini, dia disangka sebagai pihak yang memerintahkan Pendes Pohjejer untuk membongkar bangunan Sub Terminal Pohjejer tersebut.

Pembongkaran Aset Daerah/Negara yang dilakukan tahun 2015 diduga 'tanpa izin' dan diduga pula dengan maksud untuk memuluskan proyek pertokoan yang kini sudah dibangun di atas lahan bekas Sub Terminal Pohjejer inilah yang membuat Achmad Rifai terlilit kasus dugaan korupsi Penghilangan Aset Daerah/Negara diatas Tanah Kas Desa (TKD) Pohjejer. Sementara 'Proyek Pertokoan' itu sendiri dikerjakan oleh pihak Desa setempat dengan menunjuk pihak swasta, yang model pembangunannya menggunakan model Built On Transfer (BOT).

Diduga, dalam proses pelaksaan proyek ini ada kesepakatan, yakni Achmad Rifai menerima kompensasi atau 'fee proyek' berupa uang Rp. 50 juta dan 2 unit toko. Namun, dalam prakteknya, Achmad Rifai hanya menerima 'fee proyek' Rp 25 juta dan uang sejumlah Rp. 25 juta itu telah dikembalikan oleh Achmad Rifai ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

Hanya saja, meski telah mengembalikan uang 'fee proyek' tersebut, tidak dapat menghapus begitu saja tindak pidana korupsi yang diduga diperbuat tersangka Achmad Rifai, yang berdasarkan hasil audit BPKP Jatim, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 641 juta. Atas peristiwa pidana yang diduga diperbuatnya, Achmad Rifai selaku Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Kasus Dugaan Korupsi Aset Daerah, Kadis PRKPP Pemkab Mojokerto Ditahan Kejari