Rabu, 17 Januari 2018

4 Bapaslon Wali - Wawali Kota Mojokerto Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan

Baca Juga

6 Bakal Calon Wali - Wawali Kota Mojokerto periode 2018 - 2023 saat foto bersama usai digelarnya Rapat Pleno Terbuka di hotel Raden Wijaya, Rabu (17/01/2018) malam, 

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Rapat Plena Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mojokerto di hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto pada Rabu 17 Desember 2018 malam, tentang penyampaian hasil verifikasi penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon (Balon) Wali Kota Mojokerto dan Wakil Wali Kota periode 2018, menghasilkan sebuah keputusan bahwa semua Balon dinyatakan "Lolos Tes Kesehatan". 

Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholikin mengatakan, dengan penyampaian hasil verifikasi tes kesehatan yang merupakan salah-satu persyaratan administrasi bagi para Balon ini agar semua Bapaslon dapat sesegera mungkin melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang belum lengkap.

"Para Bakal Calon yang hadir tidak perlu khawatir, jika sebelumnya beredar kabar ada yang tidak lolos tes kesehatan itu tidak benar. Karena informasi dari RSUD Dr Soetomo Surabaya, tes kesehatan semua paslon dinyatakan memenuhi syarat", ungkap Syaiful Amin, Rabu (17/01/2018) malam.


Prosesi Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Wali - Wawali Kota Mojokerto periode 2018 - 2023 di hotel Raden Wijaya, Rabu (17/01/2018) malam, 

Syaiful Amin menerangkan, bahwa tes kesehatan merupakan rangkaian seleksi yang merupakan salah-satu syarat penentu untuk melaju ke tahapan penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto. Namun bila ada salah satu calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, partai politik (Parpol) pengusung bisa menggantinya.

"Jika ada yang tidak lolos tes kesehatan, KPU Kota Mojokerto tetap memberikan kesempatan Parpol pengusung untuk mengganti Bakal Calon. KPU Kota Mojokerto memberi waktu perbaikan hingga  20 Januari 2018, termasuk untuk melengkapi persyaratan administrasi", terang Syaiful Amin Sholokin.

Lebih jauh, Syaiful Amin Sholokin menjelaskan, jika persyaratan administrasi belum dilengkapi oleh Bapaslon hingga 20 Januari, maka dengan terpaksa KPU akan melakukan pencoretan. Kepada keempat Bapaslon pun diminyanya untuk segera melengkapi kekurangan persyarakata administrasi yang bervariasi.

"Seperti KTP hingga Laporan Harta Kekayaan dari KPK. Sesuai Undang Undang Nomer 10 Tahun 2016, PKPU Nomer 3 Tahun 2017 dan PKPU Nomer 15 Tahun 2017, agar syarat calon segera diperbaiki mulai 18 sampai 20 Januari 2018. Jika tidak dipenuhi maka akan kita coret. Hasil tes kesehatan, lengkap semua. Ini tadi ada yang tidak hadir dan memang tidak wajib hadir. Sudah konfirmasi ke kami sebelumnya", jelas Ketua KPUD Kota Mojokerto Syaiful Amin Sholikin.

Pantauan media, dalam rapat pleno tersebut tampak 2 (dua) bakal calon  yang tidak hadir. Keduanya, yakni Warsito yang tak lain adalah bakal calon Wali Kota Mojokerto yang diusung koalisi PAN - PKS dan Andy Soebjakto yang tak lain adalah bakal calon Wali Kota yang diusung oleh koalisi PKB, PPP dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKPI dan Partai Hanura*(DI/Red)*