Kamis, 18 Januari 2018

Sepi Peminat, KPUD Kab. Pasuruan Kembali Buka Pendaftaran Pilbup 2018

Baca Juga

Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.

Kab. PASURUAN - (harianbuana.com).
Hingga Kamis 18 Januari 2018 hanya ada satu pendaftar Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2018 saja, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pasuruan membuka kembali pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan periode 2018 - 2023. untuk Pilkada tahun 2018 ini.

Penegasan tersebut, disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko kepada awak media pada  Kamis 18 Januari 2018. "Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon ini berdasarkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota", tegas Joko kepada awak media, Kamis (18/01/2018) sore, di kantornya.

Diterangkannya, bahwa pendaftaran ulang Pilbup Pasuruan 2018 tersebut akan dibuka Jum'at 19 Januari 2018 pada pukul 08.00 sd. 16.00 WIB dan Sabtu 20 Januari 2018 pada pukul 08.00 sd 24.00 WIB. "Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan akan dibuka selama dua hari, mulai 19 - 20 Januari, pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari terakhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB", terangnya.

Winaryo Sujoko menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, Parpol atau gabungan Parpol dapat mengusung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 - 2023 sekurang-kurangnya memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni minimal 10 kursi atau gabungan Parpol harus memperoleh sekurang-kurangnya 25 persen dari jumlah 851.719 suara sah. "Ketentuan tersebut berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan pada tahun 2014", jelas Ketua KPUD Kab. Pasuruan.

Ditandaskannya, saat mendaftarkan Bapaslonnya, Ketua Parpol pengusung dan atau masing-masing Ketua Parpol gabungan pengusung wajib hadir. "Pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Pasuruan", tandasnya. *(Sn/DI/Red)*