Kamis, 18 Januari 2018

7 Dari 8 Kandidat Bakal Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Mojokerto Periode 2018 -2023 Belum Serahkan LHKPN

Baca Juga

Ketua KPUD Kota Mojokerto, Syaiful Amin Sholikin.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Meski 8 bakal calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto periode 2018 - 2023 telah mengikuti proses test kesehatan dan kedelapannya dinyatakan 'lolos', namun mereka belum-bisa dikatakan aman untuk bisa tampil sebagai kontestan dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2018 mendatang. Pasalnya, 7 dari 8 Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto periode 2018 - 2023 itu belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan salah-satu syarat kepesertaan Balon dalam Pilwali Kota Mojokerto 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin menyatakan, dari 8 Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto yang sudah mendaftar Pilwali 2018, hanya 1 Balon yang sudah menyerahkan LHKPN. "Hasil pemeriksaan kesehatan keempat bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto dinyatakan memenuhi syarat. maka harus melengkapi syarat calon yang lain yang belum lengkap", kata Ketua KPUD Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/01/2018).

Ditegaskannya, berdasarkan data KPUD Kota Mojokerto per-tanggal 17 Januari 2018, seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kandidat peserta Pilwali 2018 belum melengkapi kekurangan syarat pencalonan. "Secara umum, semua bakal pasangan bakal calon belum melengkapi persyaratan pencalonanya", tegasnya.

Terkait kekurangan kelengkapan syarat calon itu, pihak KPU telah menyampaikan kekurangan syarat pencalonan ke setiap Bacalon saat rapat pleno terbuka tentang penyampaian hasil verifikasi penelitian syarat administrasi, termasuk penyampaian hasil test kesehatan, Rabu (17/01/2018) malam, di hotel Reden Wijaya Kota Mojokerto. "Kekurangan syarat calon kaitannya dengan keterangan dari instansi lain. Dalam hal ini misalnya, dari Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Tata Niaga Surabaya juga LHKPN dari KPK", terang Syaiful Amin.

Diungkapkannya, khusus terkait LHKPN, hingga Rabu (17/01/2018) malam, baru ada 1 Balon kontestan Pilwali 2018 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPUD Kota Mojokerto. Sementara 7 Balon lainnya masih belum juga menyerahkannya. "Ada tujuh orang yang belum menyerahkan LHKPN", ungkapnya.

Padahal, lanjut Syaiful Amin Sholikin, sesuai ketentuan PKPU Nomer 3 Tahun 2017 dan PKPU Nomer 15 Tahun 2017, setiap Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus sudah melengkapi kekurangan syarat calon paling lambat tanggal 20 Januari 2018. Dimana, jika pada tanggal yang telah ditentukan Bacalon tidak melengkapinya, maka terancam dicoret kepesertaanya oleh KPU. "Ketentuan PKPU menyatakan harus lengkap pada tanggal 20 Januari. Ketika pada tanggal yang telah ditenrukan tidak lengkap, maka tak memenuhi syarat. Tentunya ya dicoret", tegas Syaiful Amin.

Meski demikian, jika pada tanggal yang telah ditentukan masih terdapat Bacalon yang tidak melengkapi syarat Calon, Syaiful Amin lebih memilih berkonsultasi dengan KPU Jatim dan KPU RI terlebih dahulu sebelum melakukan pencoretan. "Kalau misalnya semua bakal calon tak memenuhi syarat, maka semua harus dicoret. Namun, sebelumnya kami harus koordinasi dengan KPU Jatim dan KPU RI", pungkas Ketua KPUD Kota Mojokerto Syaiful Amin Sholikin.

Seperti diketahui, Pilwali Mojokerto 2018 hingga sementara ini bakal diperebutkan oleh 4 Bapaslon. Keempatnya, yakni Warsito - Moeljadi yang diusung koalisi PAN dan PKS; Akmal Budianto - Rambo Garudo diusung PDIP; Andy Soebjakto - Ade Ria Suryani diusung koalisi PPP, PKB dan Partai Demokrat yang juga didukung Partai Hanura dan PKPI. Sedangkan Bapaslon Ika Puspitasari - Ahmad Rizal Zakariya, diusung koalisi Partai Golkar dan Partai Gerindra. *(DI/Red)*