Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto 'menarik' 5 (lima) produk makanan kemasan kaleng merk produk Sarden dan Makarel dari sejumlah toko di kawasan Kota Mojokerto, ini dilakukan dalam rangka giat pengawasan peredaran obat dan makanan. Kelima produk makanan kaleng tersebut ditarik untuk dijadikan sampling Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Timur.
Diduga, penarikan ini menyusul dugaan maraknya isu peredaran makanan dalam kemasan kaleng merk Sarden dan Makarel yang mengandung cacing parasit di pasaran. "Kami sudah ambil lima merk Sarden dan Makarel untuk dijadikan sampling ke BPOM Jatim. Karena kita nggak punya keahlihan untuk memeriksa persoalan produk macam ini", kata Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto Christiana Indah Wahyu, Selasa (03/04/2018) siang.
Terkait dengan dugaan peredaran produk yang mengandung cacing tersebut, Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto Christiana Indah Wahyu menyatakan, pihaknya belum ada laporan masyarakat. "Sejauh ini, belum ada keluhan atau temuan dari masyarakat soal makanan kaleng bercacing. Dan, saya kira masyarakat tak perlu panik, karena sangat memungkinkan tidak semua produk terjadi kasus macam ini", ujar Christiana Indah Wahyu.
Kepala Dinkes menjelaskan, bahwa kasus makanan bercacing tidak terjadi pada semua produk makanan kemasan kaleng. Pasalnya, tidak mungkin semua produk ada cacingnya dan pengemasan makanan kaleng melalui standar baku mutu yang ketat. "Pola pengemasan makanan kaleng melalui standar baku mutu yang ketat. Artinya, tidak mungkin semua produk ada cacingnya. Untuk itu BPOM kan tengah menyampling nomer bacht atau nomer produksi mana saja yang mengandung cacing dan selanjutnya ditarik berdasar nomer berdasar tanggal produksi itu", jelas Christina Indah Wahyu, panjang lebar.
Dijelaskannya, penarikan produk itu menjadi tanggung jawab produsen, bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kecuali pihak penjual melanggar ketentuan Undang Undang Perlindungan Konsumen, yakni memperjual-belikan barang rusak atau kadaluarsa, bisa ditarik begitu saja. "Penarikan itu kewajiban produsen. Kalau pihak lain, berarti ya harus melalui pembelian. Kecuali toko melanggar ketentuan UU Konsumen yakni memperjual-belikan barang rusak atau kadaluarsa kita bisa menarik tanpa bayar", jelas Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto Christiana Indah Wahyu.
Menurut Kepala Dinkes Pemkot Mojokerto Christiana Indah Wahyu, sejauh ini pihak Dinkes tengah getol melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak membeli makanan kemasan kaleng merk tertentu. Pihaknya pun juga telah menyarankan ke pihak penjual agar minta ganti ke pihak produsen atas produk yang telah habis masa edarnya. "Kita hanya sosialisasi masyarakat jangan beli produk merk itu. Karenanya ia menyarankan toko bilang ke produsen agar diganti, sehingga toko dan atau masyarakat tidak dirugikan", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*