Selasa, 17 April 2018

PWI Jatim Minta, Pemerintah Mengembalikan Peran DP Sesuai UU Pers

Baca Juga


Wakil Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) menyikapi secara tegas atas wacana perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diusulkan Dewan Pers (DP) kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan peringatan HPN yang diperingati setiap tanggal 9 Februari setiap tahunnya rencananya dirubah menjadi tanggal 18 Februari setiap tahunnya.

Dalam rapat pengurus yang diselenggarakan di kantor PWI Jawa Timur pada Selasa 17 April 2018, PWI Jawa Timur mengeluarkan pernyataan sikap mempertanyakan kinerja Dewan Pers yang dinilai telah melanggar Undang Undang Pers.

Sebagaimana diketahui, peringatan HPN selalu digelar setiap tanggal 9 Februari. Hal ini sesuai dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangai Presiden Soeharto. Yang mana, inipun berdasar pernyataan bersama seluruh wartawan nasional dari berbagai media dan organisasi wartawan di Solo pada 9 Februari 1946 silam.

“Tanggal 9 Februari merupakan kesepakatan seluruh media dan organisasi wartawan yang berbeda. Saat itu dinyatakan tanggal 9 Februari sebagai hari kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)", kata Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, selaku juru bicara, Selasa (17/04/2018).

Ditegaskannya, atas wacana DP tersebut, DP dinilai dinilai telah mengabaikan UU Pers. “Pemerintah harus mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers. Di dalam UU tersebut sama sekali tidak mengatur kewenangan Dewan Pers mengenai mengubah tanggal peringatan HPN", tegasnya.

Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Jawa Timur Djoko Tetuko pun melontarkan kritik tajam atas wacana DP mengubah tanggal peringatan HPN itu. Bahkan, Djoko juga mempertanyakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. “Sesuai dengan UU Pers, verifikasi perusahaan pers harus dikembalikan kepada organisasi perusahaan pers. Dewan Pers hanya berfungsi mendata. Demikian juga dalam melakukan uji kompetensi wartawan, harus diserahkan sepenuhnya kepada organisasi kewartawanan yang profesional dan bertanggung jawab. Tugas Dewan Pers adalah menerima data, bukan memverifikasi", tandasnya.

Menurutnya, pengubahan tanggal peringatan HPN dengan sama halnya memandang sebelah-mata perjuangan organisasi wartawan sebelum dan sesudah kemerdekaan serta yang mempunyai sejarah perjuangan sangat panjang, bahkan dinilai sama dengan mengubur perjuangan wartawan Indonesia dimasa lalu.

"Senyampang mengembalikan kinerja Dewan Pers sesuai dengan UU Pers,  maka mekanisme rekrutmen komisioner Dewan Pers harus proporsional sesuai dengan jumlah anggota wartawan yang profesional dan jumlah perusahaan pers yang sesuai dengan UU Pers", pungkasnya. *(DM/DI/Red)*


Petikan Pernyataan Sikap PWI Jatim

Bahwa tanggal 9 Februari 1946 adalah pernyataan kebersamaan semua wartawan nasional dari berbagai media dan organisasi wartawan yang menyatakan tanggal itu sebagai hari kelahiran Persaruan Wartawan Indonesia sehingga menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional

Bahwa Dewan Pers dalam kinerjanya sudah melangkah jauh, melanggar ketentuan UU Pers dengan melakukan verifikasi perusahaan pers, yang tidak diatur dalam UU Pers.

Bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sesungguhnya hanya bersifat mendata, tetapi sebagai pelaksana dan yang bertanggung jawab adalah organisasi wartawaan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat profesional.

Bahwa rencana perubahan HPN tanggal 9 Ferbruari, sudah jelas-jelas mengkhianati perjuangan wartawan sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan yang sampai sekarang perjuangannya masih sangat dibutuhkan dalam menjaga NKRI.

Menyikapi rencana pembahasan pengubahan HPN oleh Dewan Pers, maka PWI Jatim menyatakan sikap:

Meminta Pemerintah mengembalikan peran Dewan Pers seusai dengan UU Pers.

Meminta Pemerintah konsisten dengan Keppres Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan HPN diperingati setiap tanggal 9 Februari

Meminta organisasi perusahaan pers mengambil alih verifikasi perusahaan pers dan organisasi kewartawanan untuk melakukan kompetensi wartawan secara profesional dan bertanggung jawab.

Meminta Pemerintah melakukan perubahan mekanisme rekruitmen pemilihan komisioner Dewan Pers secara proporsional sesuai dengan jumlah wartawan yang kompeten di seluruh Indonesia (secara rasio).