Selasa, 29 Mei 2018

PPDB Level SMP Negeri Rawan Penyimpangan, Dewan Bakal Gelar Hearing

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, M. Cholid Virdaus Wajdi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dua sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) level SLTP Negeri di Kota Mojokerto dinilai rawan penyimpangan. Kedua mekanisme rekrutmen yang disebut-sebut berpotensi terjadinya kongkalikong antara oknum panitia rekrutmen dengan calon wali murid tersebut ada pada jalur prestasi akademik dan non akademik serta kelas olahraga.

Ironisnya, metode jalur prestasi ini telah berjalan bertahun-tahun, sementara kelas olahraga telah berjalan dua tahun terakhir. Dua jalur ini diduga minim pengawasan dari pihak independen.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Cholid Virdaus Wajdi mengungkap potensi kerawanan penyimpangan karena besarnya slot atau Pagu dan rendahnya pengawasan pada kedua sistem tersebut.

"Slot pada jalur prestasi akademik maupun non-akademik mencapai 10 persen dari total kebutuhan siswa baru.  Sedangkan kebutuhan murid baru untuk jalur kelas olahraga juga besar, mencapai 32 anak atau 1 kelas.  Besarnya kuota ini dan rendahnya pengawasan ini membuat dua sistem ini amat rawan terjadinya penyimpangan", ungkap Cholid Virdaus, Selasa (29/05/2018).

Politisi PKS ini menuding kedua jalur ini rawan penyimpangan. "Kami beberapa kali menerima laporan dugaan kecurangan saat proses rekrutmen. Beberapa wali murid membawa piagam penghargaan olah raga dari lembaga olahraga, nyatanya saat dites ternyata nggak bisa apa-apa. Pegang raket saja salah", tudingnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Cholid Virdaus Wajdi menerangkan, modus yang dipakai biasanya dengan menyertakan piagam dari lembaga olah-raga luar daerah. "Kebanyakan pakai piagam luar kota.  Kalau dari KONI sini kan kita bisa tahu langsung anak ini bener berprestasi atau tidak", terangnya.

M. Cholid Virdaus Wajdi menyoroti sistem PPDB sejak dua tahun terakhir di 3 (tiga) SMP Negeri Kota Mojokerto, yakni SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 4 membuka kelas olah-raga. Dimana, sejatinya pembukaan kelas ini untuk memenuhi instruksi Pemerintah Pusat dalam upaya menggugah potensi olah-raga di daerah.

"Upaya menggugah potensi olahraga di daerah ini bagus, namun persoalannya adalah pembukaan kelas ini lewat jalur reguler. Artinya, siapapun anaknya asal dipandang punya kemampuan olah-raga bisa masuk tanpa patokan nilai tertentu.  Tanpa pengawasan ketat, ini tentu rawan dimainkan", sorotnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Cholid Virdaus Wajdi menandaskan, pihak penguji yang notabene dari pihak sekolah sendiri, menimbulkan potensi rawan adanya penyimpangan. "Pengujinya mestinya melibatkan pihak luar yang berkompeten. Calon siswa benar punya bakat olah-raga atau tidak. Dan itu rawan. Ujinya hanya dipraktikkan", tandasnya.

Atas persoalan tersebut, M. Cholid Virdaus Wajdi akan membawa persoalan ini dalam hearing dengan pihak Dinas Pendidikan setempat. "Kami akan hearing dengan pihak Dinas Pendidikan, sehingga potensi kerawanan pada mekanisme PPDB ini bisa dicegah", tegasnya.

Sayangnya saat akan dikonfirmasi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Amin Wachid masih tengah sibuk menghadapi rencana hearing dengan pihak Dewan tersebut. *(Yd/DI/Red)*