Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
KPK menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dicabut dari revisi Undang Undang KUHPidana. KPK menilai, masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, dikhawarirkan malah memperlemah pemberantasannya.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada Presiden, juga agar pasal-pasal Tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut", kata Kepaa Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/05/2018).
Langkah itu ditempuh KPK, karena Presiden RI Joko Widodo merupakan salah-satu pejabat negara yang selama ini sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya kira masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi dan sekaligus diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini", jelas Febri Diansyah.
Pendapat KPK itu dikatakan telah melalui kajian serta masukan dari 5 Perguruan Tinggi. Selain itu, Febri mengatakan BNN yang juga menangani tindak pidana khusus yaitu Narkoba agar sebaiknya diatur dalam peraturan tersendiri.
"KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi, karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP", ujar Febri.
Terkait itu, sejak beberapa waktu lama KPK telah melakukan kajian-kajian. Bahkan, benerapa waktu kebelakang ini, KPK mendapat masukan dari Focus Group Discussion (FGD).
"KPK telah melakukana kajian sejak lama dan baru-baru ini kami mendapat masukan juga dari FGD (focus group discussion) yang dilakukan di 5 perguruan tinggi," imbuh Febri.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji akan mengesahkan RUU KUHP pada bulan Agustus mendatang. Pengesahan RUU itu dikatakan Bamsoet akan menjadi kado untuk kemerdekaan ke-73 RI. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*DPR RI Sahkan RUU KUHP Bulan Agustus 2018
*Bamsoet Jamin, RUU KUHP Selesai 17 Agustus 2018