Senin, 11 Juni 2018

Wartawan Tewas Dalam Tahanan, Wakapolri: Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana Soal Pemberitaan

Baca Juga

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak setuju atas langkah yang diambil Polres Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan dalam menangani perkara pemberitaan yang menjerat M. Yusuf wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan Pasal 45 a U No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Nanti kita cek lagi ya, wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana). Janganlah...!”, tutur Wakapolri Komjen Pol Syafruddin saat meninjau arus mudik di stasiun Gambir - Jakarta Pusat, Senin (11/06/2018).

Komjen Pol Syafruddin menegaskan, pihaknya akan mengecek kembali peristiwa yang menimpa almarhum M.Yusuf hingga wartawan ini meninggal dalam tahanan. “Nanti kita cek, meninggalnya karena apa", cetus Komjen Pol Syafruddin.


Jazad M. Yusuf di rumah duka.

Sebagaimana diketahui, M. Yusuf ditangkap polisi karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT. MSAM. Wartawan media siber Kemajuan Rakyat tersebut dijerat dengan Pasal 45 a U No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, Dewan Pers merekomendasikan polisi bisa menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding(MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE tersebut. *(Ys/DI/Red)*