Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT. Pembangkit Jawa - Bali (PJB) Indonesia Power, di Jalan Gatot Subroto. Penggeledahan dilakukan, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang sementara ini menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan Bos PT. Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Saya baru mendapat informasi dari penyidik, tim juga sudah berada di PJB Indonesia Power di jalan Gatot Subroto, untuk melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap PLTU Riau-1", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/07/2018).
Febri Diansyah menjelaskan, saat ini tim KPK tengah menunggu kehadiran Dirut PJB Indonesia Power, Iwan Agung Firstantara. "Sambil menunggu, yang bersangkutan, penyidik menyisir bukti-bukti terkait proyek ini. Dirut sedang dalam perjalanan ke kantor PJBI Power", jelasnya.
PT. PJBI Power dan PT. PLN Batubara merupakan anak usaha PT. PLN (Persero) yang ikut dalam konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sementara dari pihak swasta, yang bergabung konsorsium adalah Black Gold Natural Resources Limited, China Huadian Engineering Ltd dan PT. Samantaka Batubara.
Terkait perkara ini, kantor PT. PJBI Power menjadi sasaran lokasi penggeledahan KPK ketiga pada Senin (16/07/2018) malam ini. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor pusat PT. PLN (Persero) dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sejak Jum'at (13/07/2018) sore hingga Sabtu (14/07/2018) malam, KPK menyandangkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS dan JBK selaku Bos PT. Blackgold Natural Recourses Limited.
KPK menduga, JBK telah memberikan uang 'suap' kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 4,8 miliar. Yang mana, uang 'suap' sebesar itu diberikan JBK kepada EMS secara bertahap. Yakni, pemberian suap pertama terjadi pada Desember 2017, berjumlah Rp. 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018, berjumlah Rp. 2 miliar. Ketiga, pada 8 Juni 2018, berjumlah Rp. 300 juta. Dan terakhir, pada Jum'at 13 Juli 2018, berjumlah Rp. 500 juta.
Saat OTT berlangsung, Jum'at (13/07/2018), tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500 juta yang diduga merupakan penerimaan 'suap' keempat EMS dari JBK sejak Desember 2017 lalu.
KPK pun menduga, suap diberikan, diduga sebagai pemberian komitmen fee yang disepakati sebelumnya sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Diduga, suap diberikan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS bersama seorang sopirnya diamankan KPK saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, dikawasan Widya Chandra - Jakarta Selatan pada Jum'at 13 Juli 2018 sore. Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo ditangkap KPK saat berada di ruang kerjanya di Graha BIP dikawasan Jakarta Selatan.
Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (13/07/2018) sore, Johannes Budi Sutrisno (JBK) baru tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPM pada Sabtu (14/07/2018) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange. Menyusul kemudian, sekitar pukul 21.55 WIB, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) tampak keluar gedung KPK juga dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange.
Atas pebuatannya, KPK menyangka Eni Maulani Saragih melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Geledah Kantor Pusat PT. PLN