Kamis, 19 Juli 2018

Mediasi Gagal, SPRI dan PPWI Meja-hijaukan Dewan Pers

Baca Juga

Ket. foto:  Doc. istimewa

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Kuasa Hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers, Dolfie Rompas menolak menyerahkan Surat Pengajuan Mediasi dari principal kepada Majelis Hakim saat berlangsungnya proses mediasi antara Dewan Pers dan pihak principal yakni Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke.

Penolakan itu dilakukan Rompas, menyusul keputusan Dewan Pers yang melewatkan proses mediasi melalui surat pernyataan yang diserahkan Kuasa Hukum-nya Frans kepada Majelis Hakim Yuzaidah saat mediasi dilakukan antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/07/2018).

Rompas, pengacara muda yang sedang naik daun ini langsung bersuara keras di depan Majelis Hakim Yuzaidah, bahwa pihak Dewan Pers tidak peka terhadap permasalahan yang sedang dialami pers Indonesia. "Sudah ada korban yang tewas karena dikriminalisasi akibat ulah Dewan Pers tapi mereka tidak perduli", tandas Rompas kepada Majelis Hakim yang langsung diprotes oleh Frans, Kuasa Hukum Dewan Pers.

Frans beralasan, Dewan Pers merasa terganggu kinerjanya secara konstitusional karena gugatan ini. Menimpali itu, Rompas pun menolak menyerahkan Surat Pengajuan Mediasi kepada Majelis Hakim, sehingga situasi di ruang sempat terjadi ketegangan antara dua Kuasa Hukum yang hadir.

Majelis Hakim Yuzaidah yang memimpin proses mediasi akhirnya menyatakan mediasi gagal, karena kedua pihak tidak menemui kata sepakat. "Meskipun mediasi gagal, tapi tidak menutupi kemungkinan kami akan tetap berusaha agar terjadi perdamaian dalam proses persidangan nanti", ujar Yuzaidah menengahi adu mulut antara dua Kuasa Hukum itu.

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan terhadap Dewan Pers akhirnya dilanjutkan kembali karena proses mediasi dinyatakan gagal. Majelis Hakim memutuskan, sidang ditunda pekan depan.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Dewan Pers Frans dicecar puluhan awak media atas ketidak-hadiran anggota Dewan Pers dalam proses mediasi. "No coment", jawab Frans singkat, ketika dikerubuti puluhan wartawan.

Kuasa Hukum penggugat Dolfie Rompas yang dimintai tanggapannya usai sidang mengatakan, pihaknya siap membuktikan Dewan Pers melakukan perbuatan melawan hukum dalam sidang pembuktian nanti. "Kami siap melawan Dewan Pers. Lihat saja nanti, kita ungkap semua pelanggaran Dewan Pers di persidangan", pungkasnya.

Sementara Ketua Umum SPRI Hence Mandagi selaku penggugat mengaku senang karena Dewan Pers berhasil diseret ke meja hijau ketika proses persidangan dinyatakan berlanjut.

"SPRI dan PPWI melayangkan gugatan karena yakin Dewan Pers telah merusak tatanan kehidupan pers Indonesia, sehingga perlu diluruskan. Puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan harus diselamatkan dari praktek kriminalisasi pers. Kami tidak akan membiarkan Dewan Pers membunuh wartawan dengan rekomendasinya", terangnya, tegas.

Di tempat yang sama, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke juga menyoroti sikap Dewan Pers yang tidak perduli dengan tuntutannya. Menurut jebolan Lemhanas ini, Dewan Pers telah melakukan penghianatan terhadap Undang Undang. Penghianatan itu, lanjut Wilson, adalah dalam bentuk rekomendasi Dewan Pers yang akhirnya membatasi kemerdekaan setiap wartawan yang ada di Negeri ini.

"Kita melihat sendiri hari ini, ada kesempatan yang dapat digunakan untuk melakukan mediasi, tetapi pihak Dewan Pers sendiri yang hadir hanya Kuasa Hukumnya saja, sehingga selalu terjadi kegagalan dalam titik kesepakatan", ujar Wilson menyesalkan ketidak-hadiran anggota Dewan Pers dalam proses mediasi.

Menariknya, sidang ke-7 gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang diajukan SPRI dan PPWI kali ini, turut pula dihadiri Ketua Umun Persatuan Wartawan Republik Indonesia Suriyanto dan jajarannya untuk memberi dukungan terhadap gugatan ini. ****