Rabu, 18 Juli 2018

KPK Kembali Panggil Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan

Baca Juga

Mantan Wabup Malang Achmad Subhan saat ditemui di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (13/07/2018) pekan lalu.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu 18 Juli 2018, kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan. Dia akan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip dan Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto", kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/07/2018).

Selain mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan, lembaga anti rasuah KPK juga akan memeriksa 2 (dua) saksi lainnya, yakni Suciatin selaku Sitac Division Manager PT. Protelindo dan Indra Marhani salah-seorang Karyawan Protelindo

Sebelumnya, Jum'at 13 Juli 2018 yang lalu, Wabup Malang periode 2010 - 2015 Ahmad Subhan ini, juga telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Ia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto non-aktif MKP) terkait perkara yang sama.

Saat itu, ditemui untuk dikonfirmasi di jeda pemeriksaan, mantan Wabup Malang Achmad Subhan mengiyakan jika dirinya terlibat dalam pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Namun, Achmad Subhan mengaku hanya sebagai pihak penghubung antara pihak vendor dan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. "Saya hanya jadi makelarnya saja", aku mantan Wabup Malang Achmad Subhan saat ditemui di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (13/07/2018) pekan lalu.

Mantan Wabup Malang Achmad Subhan pun saat itu mengaku, jika dirinya baru sekali itu saja menjadi makelar proyek tersebut. Ketika disentuh tentang adanya aliran uang untuk MKP selaku Bupati Mojokerto, saat itu, mantan Wabup Malang Achmad Subhan mengaku jika dirinya tidak tahu apa-apa tentang terkait hal itu. "Saya kurang tahu. Saya cuma diminta tolong, lalu saya kenalkan kepada dinas, ya sudah", aku Achmad Subhan.

Achmad Subhan meyakinkan, jika dirinya hanya selaku makelar dalam 'proyek' pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 itu, sehingga tidak tahu jika dalam proyek tersebut terjadi perbuatan suap yang menjerat Bupati Mojokerto (non-aktif) Mustofa Kamal Pasa. "Saya tidak mengetahui permasalahan dalam proyek tersebut, meski adanya suap yang menyeret Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, menjadi tersangaka", tukasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Usut Dugaan Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa 3 Pihak Swasta