Senin, 27 Agustus 2018

Polisi Temukan 7 Juta Pil Koplo Di Perusahaan Ekspedisi Surabaya

Baca Juga

Narkoba jenis 'Pil Koplo' atau carnophen

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Indonesia benar-benar dijadikan pasar besar oleh bandar narkoba. Beberapa waktu lalu, Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kembali menggagalkan peredaran 7 juta butir Narkoba jenis pil Koplo (carnophen) yang siap kirim, di kantor perusahaan ekspedisi CV Samudera Perkasa Trans.

Jutaan pil berbahan adiktif itu berhasil dibongkar pihak Polrestabes Surabaya dari pengembangan kasus temuan 150 ribu butir pil koplo yang disimpan dalam tiga kardus. Saat itu polisi mengamankan tiga orang saksi  inisial SA, DUL MR & FD. Ketiganya merupakan karyawan perusahaan ekspedisi.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan”, terang Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan, Senin (27/08/2018).

Keterangan yang berhasil di dapat dari ketiga saksi, polisi menyimpulkan pemilik barang haram itu adalah Muhammad Noor alias Ahmad,warga asal Banjarmasin. Menurut keterangan saksi, barang baru saja tiba dari Jakarta dan akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur laut.

Berbekal informasi tersebut, Polisi pun memburu Muhammad Noor alias Ahmad dan berhasil meringkusnya di sebuah area pergudangan di kawasan jalan Gubernuran Suparjo, Banjarmasin.

Tak berhenti sampai di situ saja, dari penyilidikan dan pengembangan, Polisi menengarai masih adanya bandar yang lebih besar lagi yang menguasai pasar Narkoba di belakang Muhammad Noor alias Ahmad yang sebelumnya mengaku hanya sebagai kurir.

Perburuan pun berlanjut. Berbekal pengakuan Muhammad Noor alias Ahmad ini, Polisi memburu Abdul Aziz yang disebut sebagai pemilik sebenarnya 150 ribu butir pil koplo itu.

Atas kegigihan Polisi, Abdul Aziz yang disebut-sebut sebagai pemilik 150 ribu butir pil koplo itu akhirnya berhasil diamankan Polisi ketika dia bersembunyi di salah-satu hotel yang ada di Banjarmasin.

Dari interogari yang dilakukan terhadap  Abdul Aziz, salah-satunya di dapat mengakuan, bahwa masih banyak lagi barang kiriman dari Jakarta ke Surabaya.

Dari pengembangan pengakuan Abdul Aziz dan penyelidikan, petugas menemukan sekitar 7 juta butir lebih pil koplo (carnophen) yang dikirim dari Jakarta menggunakan kereta api.

Pil itu disimpan di gudang CV Samudera Perkasa Trans yang berlokasi di Jalan Sidodadi, Kecamatan Semampir, Surabaya. "Pil carnophen hendak dikirim ke Sulawesi", ungkap Rudi.

Dengan demikian, total jumlah barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya ada sejumlah 7,87 juta butir pil. Kesemuanya, ditaruh dalam sebuah kardus berukuran besar sebanyak 242 buah. Untuk mengangkut semua barang bukti tersebut, dibutuhkan sebuah truk untuk mengusungnya.

M. Noor dan Abdul Aziz sendiri, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Keduanya, disangkakan melanggar Pasal 114, Pasal 132, Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga membongkar kasus Narkoba dengan barang bukti 5 juta butir pil koplo jenis dobel L yang dibungkus dalam 48 kardus besar. Jutaan pil dobel L itu, diamankan dari 6 (enam) tersangka yang disergap anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya di beberapa tempat di Surabaya dan Jakarta.

Keenam tersangka yang kini dijebloskan dalam sel tahanan, yakni EN (34) asal Surabaya; AL (47) asal Surabaya; MT (25) asal Surabaya; E0 (25) asal Kelapa Gading Jakarta Utara; ST (35) asal Kelapa Gading Jakarta Utara dan TD (24) asal Tangerang Jawa Barat. *(DM/DI/Red)*