Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Sidang ke-11 gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers pada Rabu 15 Agustus 2018 ini, berlangsung cukup singkat. Namun, ada hal menarik yang terjadi dalam persidangan kali ini. Yakni, menjelang sidang ditutup, salah satu Majelis Hakim sempat meminta penjelasan Kuasa Hukum Penggugat Dolfie Rompas terkait peraturan Dewan Pers yang menimbulkan kerugian kepada wartawan.
"Apakah peraturan-peraturan Dewan Pers ini ada wartawan yang dirugikan yang karena peraturan-peraturan tersebut berakibat wartawan dilaporkan ke polisi," tanya hakim kepada kuasa hukum penggugat Dolfi Rompas.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Rompas tidak menampiknya. "Itu benar pak hakim, akan kita uraikan dalam sidang pembuktian nanti", ujar pengacara yang pernah menjadi wartawan di salah satu media lokal di Manado. Dalam kesempatan ini, Rompas juga menyatakan tetap pada gugatannya di awal persidangan.
Menanggapi replik penggugat, Kuasa Hukum Dewan Pers M. Dyah meminta waktu kepada Majelis Hakìm untuk mengajukan duplik pada Selasa 28 Agustus 2018 mendatang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar dan 2 (dua) Hakim Anggota Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring, akhirnya menyepakati, sidang dilanjutkan sesuai permintaan Kasa Hukum Dewan Pers.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Dolfi Rompas mengatakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Dewan Pers yang menyatakan gugatannya kabur dan apa yang dilakukan tergugat sudah sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami tetap yakin semua peraturan Dewan Pers yang ada dalam gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar UU Pers itu sendiri dan UU Ketenagakerjaan", ujarnya yakin.
Ditambahkannya lagi, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang menjadi dasar gugatan PMH. "Karena fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers tidak ada satupun ayat yang memberi kewenangan untuk itu", pungkasnya. ****