Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polres Jember menangkap tersangka buron perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dalam wilayah hukum Polres Jember. Penangkapan dilakukan setelah tersangka buron sejak 2016. "Penyidik di Polres Jember telah menetapkan tersangka atas nama Sucahyono Bangun. Namun karena tersangka masuk daftar DPO sejak 19 Oktober 2016 penyidikan sempat terhambat", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (16/08/2018).
Dijelaskannya, bahwa ikut turun tangan karena ada permintaan bantuan sehingga melakukan deteksi dan pemberian informasi, sehingga tertangkaplah tersangka yang menjadi buronan Polres Jember sejak tahun 2016 silam itu. "Untuk itulah, KPK merespon permintaan bantuan tersebut dan melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi hingga pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 sekira pukul 22.40 WIB di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember yang didukung oleh Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO", jelas Febri Diansyah.
Lebih jauh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membeberkan, tersangka Sucahyono diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) aset Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Total uang yang diduga di korupsi tersangka Sucahyono senilai Rp. 511.259.127,-
Proses penangkapan Sucahyono sendiri, diawali sejak KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini pada Juni 2018 lalu. Hingga tim KPK dapat mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Penyidik Polres Jember. "Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan, namun dapat diatasi petugas", bebernya.
Menurut Febri, bantuan ini merupakan salah satu fungsi KPK. Menurutnya pula, KPK juga meminta bantuan dari Kepolisian dan Kejaksaan dalam kondisi tertentu. "Kerja sama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. KPK menjalankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK", pungkasnya. *(Ys/DI/Red)*