Kamis, 20 September 2018

Polresta Mojokerto Tangkap 27 Tersangka Dalam Operasi Sikat Semeru 2018

Baca Juga

Kapolresta Mojokerto bersama jajarannya dalam konferensi pers, Kamis 20 September 2018, di Polresta Mojokerto

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kegiatan Operasi Sikat Semeru 2018 benar-benar dimanfaatkan secara maksimal oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Kota dalam upayanya untuk menekan tindak kriminal, dengan meringkus puluhan pelaku tindak kejahatan.

Setelah sehari sebelumnya Polres Mojokerto menunjukkan 36 tersangka dari 43 kasus yang berhasil diungkap dalam kegiatan Operasi Sikat Semeru 2018, hari ini, Kamis 20 September 2018, giliran Polres Mojokerto Kota menggelar Konferensi Pers atas hasil kegiatan Operasi Sikat Semeru 2018 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono, di aula Prabu Hayamwuruk Polresta Mojokerto.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono menerangkan, bahwa selama 12 (dua belas) hari digelarnya Operasi Sikat Semeru 2018 terhitung sejak tanggal 05 September hingga 16 September 2018 di wilayah hukumnya yang membawahi 6 Polsek di kawasan Kota dan Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus tindak kejahatan.

Dari pengungkapan 7 kasus tindak kejahatan itu, Polresta Mojokerto behasil mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 3 kasus Curat dengan 6 tersangka, 1 kasus Curanmor dengan 3 tersangka, 1 kasus perampasan dengan 3 tersangka (dep-collektor), 1 kasus penipuan atau penggelapan dengan 1 tersangka dan 1 kasus Curbis dengan 1 tersangka.


Para tersangka pelaku tindak kriminal yang berhasil diamankan aparat Polresta Mojokerto selama digelarnya kegiatan Operasi Semeru sejak tanggal 05 September 2018 hingga 16 September 2018, saat di gelandang petugas.

Selain itu, lanjut Kapolresta Mojokerto, dari hasil kegiatan imbangan, pihaknya  juga berhasil mengungkap 12 kasus Narkoba dengan dengan menangkap 13 tersangka dan mengamankan 11 gram sabu dan 750 pil doubel L (pil koplo).

“Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kami serius memberantas Curas, Curat dan Curanmor serta Narkoba, sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dani Setiyono kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/09/2018).

Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono menegaskan, tidak ada ampun bagi siapapun yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak kriminal di wilayah hukumnya. Meski hanya berupa tindak krimimal biasa, bukan berarti tidak ada proses hukum sebagai efek jera bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan jahat atau mengulangi perbuatan jahatnya kembali.

"Kita sudah sampaikan kepada masyarakat dengan cara memasang banner imbauan di sejumlah titik rawan untuk mencegah adanya tindak kejahatan", tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/09/2018).

Dari sejumlah kasus yang telah ditangani, petugas mengidentifikasi kawasan kabupaten di utara Sungai Brantas sebagai wilayah yang paling rawan kriminalitas. Seperti Curanmor dan pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pengrusakan hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Dari 7 kasus tersebut, tempat kejadian perkara (TKP) 4 kasus diantaranya berada di kawasan Kecamatan Jetis, Kec. Gedeg, Kec. Kemlagi dan Kec. Dawarblandong. Kenyataan itu, menjadi atensi Polresta Mojokerto untuk lebih memperketat wilayahnya dari tindak kejahatan apa pun bentuknya.

"Kita juga sudah sampaikan kepada masyarakat untuk ikut berpatisipasi menjaga stabilitas keamanan, setidaknya dilingkungan masing-masing", pungkas Kapolres yang akrab dengan para wartawan ini. *(DI/Red)*