Kamis, 01 November 2018

Dewan Tolak Pendirian Toko Modern Di Kota Mojokerto

Baca Juga

Koordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Suyono, ST.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal kesulitan mengerem laju tumbuh-kembangnya toko modern maupun mini-market di kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 16,5 KM² ini. Bisnis waralaba yang memiliki jaringan dan bermodal kuat itu, belakangan ini kian menjamur di sejumlah sudut kota yang hanya terdiri dari 3 (tiga) kecamatan dan terbagi menjadi 18 (delapan belas) kelurahan ini.

Kondisi tersebut diperparah dengan longgarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 yang hanya mengatur jam operasional dan lokasi pendirian pasar modern yang hanya menyebut batasan jarak minimal 300 meter dari pasar tradisional.

Tak ayal, ratusan toko kelontong kecil milik masyarakat dan tak jarang merupakan satu-satunya sumber penghidupan mereka terimbas langsung atas semakin menjamurnya bisnis ritel tersebut. Banyak diantaranya yang mati suri, bahkan gulung tikar.

"Saat ini toko modern telah menjamur keberadaannya di Kota Mojokerto. Hal ini berpengaruh langsung terhadap toko-toko kecil yang sebagian telah gulung tikar. Harusnya, ini menjadi perhatian serius Pemkot Mojokerto melalui upaya penegakan Perda", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Suyono, ST., Kamis (01/11/2018).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga duduk sebagai Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto ini menegaskan, bahwa tidak boleh lagi ada pendirian toko modern di wilayah Kota Mojokerto. Pasalnya, bisa mematikan pasar tradisional maupun toko kelontong kecil milik masyarakat yang banyak diantaranya menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka.

"Tidak boleh lagi ada pendirian toko moderen dan perlu ada evaluasi terhadap Perda terkait pendirian toko modern ini. Masalah ini, akan kita agendakan dalam rapat pembahasan internal terlebih dahulu, selanjutnya akan adakan hearing dengan pihak-pihak terkait", tegasnya.

Sementara itu, belakangan ini, bisnis toko moderen semakin merambah sejumlah kawasan sudut-sudut Kota ini. Di kawasan jalan Raya Ijen sepanjang kurang lebih 1 km saja, ada sedikitnya 3 (tiga) toko moderen yang beroperasi mulai pagi hingga sepanjang malam hari. Sementara di anak-anak jalannya, yakni jalan Penanggunan, setidaknya juga ada 3 toko medern dengan jam operasi yang sama.

Jumlah itu, kini mulai mengembang ke jalan Raya Mayjen Sungkono, yang terletak persis di utara jalan Raya Ijen. Dimana, di kawasan jalan tersebut ada sebuah toko moderen terbilang baru beroperasi. Itupun, masih di tambah adanya beberapa toko modern yang baru didirikan lainnya di wilayah Kelurahan Wates ini.

Padahal, di wilayah Kelurahan Wates, utamanya kawasan Perumahan Umum (Perum) Wates sangat banyak berdiri toko-toko kelontong kecil milik warga setempat. Wal-hasil, karena kalah bersaing permodalan dan sistem tata kelola yang berpengarurh pada harga barang, membuat toko-toko kelontong kecil milik warga setempat sepi pembeli. Bahkan, beberapa diantaranya ada yang gulung tikar

Ironisnya, dalam regulasi Perda yang ada, tidak membatasi jumlah minimarket. Aturan tersebut hanya mengatur soal administrasi teknis dan syarat pendirian mini-market baru. Artinya, pendirian mini-market baru tak ada larangan.

Perda tersebut hanya mengatur lokasi. Dimana, minimarket tidak boleh berdiri di dekat pasar tradisional. Jaraknya dibatasi minimal 300 meter. Jika jaraknya lebih dari jarak ini akan diizinkan, asal Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO) bisa dipenuhi. *(DI/Red)*