Baca Juga
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Perkara dugaan tindak pidana Pungli (pungutan liar) terhadap para sopir pengangkut material galian C (Sirtu = pasir campur batu) di Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) Wonosari, akhirnya membuat Muh. Yasin Hasyim selaku Kades Wonosari di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Mojokerto, Kamis (15/11/2018).
Penyidik Tipikor Polda Jatim menyangka, Muh. Yasin Hasyim selaku Kades Wonosari di duga telah melakukan pungutan berkedok retribusi terhadap para sopir truk pengangkut material galian C sejak tahun 2016 hingga setidaknya bernilai Rp. 1,7 miliar. Yang mana, uang pungutan berkedok retribusi itu tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong pribadinya.
Sebagaimana diterangkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Agus Hariono saat ditemui dikantornya, Kamis (15/11/2018), bahwa sejatinya perkara dugaan tindak pidana Pungli terhadap para sopir material galian C ini merupakan limpahan dari Polda Jawa Timur.
Dimana, setelah berkas penyidikannya di Polda Jatim lengkap, pihak Polda melimpahkan Tersangka dan berkas penyidikan ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penuntutan. "Ini adalah pelimpahan tahap 2 dari Polda Jatim. Tersangka langsung kami tahan", terang Kasi Pidsus Kejari Kab. Mojokerto Agus Hariono, Kamis (15/11/2018), di kantor Kejari Kab. Mojokerto.
Dijelaskannya, modus yang dilakukan Muh. Yasin Hasyim dengan cara menarik restribusi liar terhadap para sopir truk pengangkut material galian C yang melintas didesanya. Bahkan, ia melalui orangnya memasang palang restribusi di beberapa titik dengan dilengkapi karcis restribusi yang di buat sendiri alias palsu.
"Setiap truk yang melintas, ditarik retribusi Rp. 4 ribu hingga Rp. 5 ribu dan dalam satu bulan bisa mendapatkan sekitar Rp. 22 juta hingga Rp. 37 juta. “Total nilai Pungli yang dilakukan tersangka di duga mencapai Rp. 1,718 miliar", jelas Agus.
Penyidik Polda Jatim menyangka, Muh. Yasin Hasyim selaku Kades Wonosari diduga melakukan pungutan berdalih retribusi kepada para sopir truk pengangkut marerial galian C yang melintas di desa yang dipimpinnya, sementara pungutan berdalih restribusi itu tidak-memiliki payung hukum, seperti halnya Perdes (Peraturan Desa).
Selain Pungli tersebut, penyidik Polda Jatim menduga, uang Pungli yang telah terkumpul itu digunakan untuk kepentingan pribadi. “Masalahnya uang itu tidak masuk ke kas Desa Wonosari, juga tidak ada payung hukumnya", tandas Agus Hariono.
Agus menegaskan, dalam perkara ini, Muh. Yasin Hasyim selaku Kades Wonosari di sangka melanggar Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. *(DI/HB)*