Baca Juga
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Lima tersangka perkara dugaan tindak pidana Pungli (pungutan liar) pengurusan sertifikat tanah 702 pemohon di Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/11/2018) pagi.
Atas pelimpahan kelima tersangka dan berkas perkara kelima tersangka dari Polres Mojokerto tersebut, pihak Kejari Kab. Mojokerto akan meneliti kelengkapan berkas penyidikan kelima tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Kelima tersangka yang kini ditahan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Mojokerto dimaksud, yakni Tisno selaku Kades Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Lanaroe selaku Ketua Panitia Prona PTSL, Isnan selaku Wakil Ketua Panitia, Muslik selaku Bendahara Panitia dan Slamet selaku Anggota Panitia.
Kelima tersangka di tahan di lapas untuk 30 hari ke depan sampai persidangan. Sebelum dibawa ke Lapas, kelima tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kami tahan selama 30 hari ke depan untuk tahap penuntutan", kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono kepada wartawan di kantornya, jalan RA. Basuni, Kec. Sooko Kab. Mojokerto – Jawa Timur, Kamis (15/11/2018).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto menerangkan, kelima tersangka sepakat melakukan pungli program PTSL sebesar Rp. 600 ribu per bidang tanah. Total uang yang dikumpulkan Kades dan panitia PTSL dari 702 pemohon mencapai lebih dari Rp. 410 juta.
“Yang Rp. 180 juta untuk keperluan pribadi Kades dan Rp. 230 juta untuk operasional PTSL. Sisanya dibagikan ke panitia", terang Agus Hariono.
Perkara dugaan tindak pidana Pungli tersebut, bermula pada Januari 2017 ketika Badan Pertahanan Nasional (BPN) menetapkan Desa Selotapak sebagai salah satu penerima program PTSL. Dimana, ada sebanyak 702 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya.
Atas penetapan program tersebut, Kades Selotapak Tisno (46), warga Dusun Jaten Desa Selotapak Kec. Trawas Kab. Mojokerto membentuk panitia PTSL. Selanjutnya, pihaknya melakukan sosialisasi ke para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yakni sebesar Rp. 600 ribu per bidang tanah.
Dari persekongkolan Tisno selaku Kades Selotapak dengan keempat panitia PTSL tersebut, di duga telah meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp. 460 juta. Kelimanya membagi dana yang dikumpulkan dari 702 penerima program PTSL untuk mereka nikmati sendiri.
Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruh e Sub Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara. *(DI/HB)*