Jumat, 11 Januari 2019

Kejari Kab. Mojokerto Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Dana Block Grant

Baca Juga

3 (tiga) Terpidana perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Block Grant untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi 7 (tujuh) sekolah di Kabupaten Mojokerto tahun 2011, saat diarahkan oleh petugas ke Mobil Tahanan Kejari Kab.Mojokerto untuk di bawa ke Lapas kelas II B Mojokerto, Jum'at (11/01/2019).

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, nomor: Print–34 /O.5.9/Fu.1/01/2019 bertanggal 09 Januari 2019, pada hari ini, Jum'at 11 Januari 2019, Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan eksekusi penahanan terhadp 3 (tiga) Terpidana tindak pidana korupsi dana bantuan Block Grant untuk pembangunan dan rehabilitasi 7 (tujuh) sekolah di Kabupaten Mojokerto tahun 2011 senilai Rp. 1.025.000.000,– (satu miliar dua puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga di tingkat Mahkamah Agung (kasasi).

Ketiganya, yakni Kasiono (47) warga Dusun Ngayuman Desa Pohjejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto selaku (mantan) Kasi Bina dan Sarana Sekolah Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto; Erwin Hartami Kurniawan (43) warga jalan Bengkulu D3-32 Griya Japan Raya Sooko Mojokerto selaku (mantan) Staf pada Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Mojokerto dan Anggar Sutrisno (66) warga Dusun Segunung Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto selaku (mantan) Kepala Bidang Dikmenum pada Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto.

Sebagaimana diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, bahwa eksekusi terhadap 3 Terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1761 K/ Pid.Sus/ /2017 bertanggal 05 Maret 2018. Dimana, dalam Amar Putusan-nya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan 'Vonis' terhadap ketiganya, bahwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah dengan sanksi masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ditegaskannya, bahwa eksekusi terhadap ketiga Terpidana tersebut dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto dalam kapasitas selaku eksekutor atas Vonis (atau Putusan Hakim) Mahkamah Agung (MA) hasil sidang tanggal 05 Maret 2018. Dimana, dalam Amar Putusan MA itu, juga memerintahkan agar ketiganya segera ditahan.

“Jadi, kasusnya sudah inkracht (dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap) dan kita sebagai eksekutor wajib untuk melakukan eksekusi. Vonis yang dijatuhkan Hakim Mahkamah Agung bernomor: 1761 K/Pid.Sus/2017 itu, lebih berat di banding putusan Pengadilan Tipikor – Surabaya dan Pengadilan Tinggi – Surabaya (banding)", tegas Kajari Mojokerto Rudy Hartono.

Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Mojokerto menjelaskan, bahwa di tingkat pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ketiganya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun kurungan tanpa denda. Putusan tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan dalam persidangan pada 03 Juni 2013 lalu.

Sementara dalam persidangan yang beragendakan Pembacaan Tuntuntan Penuntut Umum, Tim JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Kasiono dan Anggar Sutrisno masing-masing dengan hukuman pernjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Sedangkan terhadap Erwin Hartami Kurniawan, JPU menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta.

Atas Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor – Surabaya itu, JPU melakukan upaya banding. Termasuk Putusan Hakim terkait hukuman denda juga menjadi materi inti dalam nota banding Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto. Demikian juga halnya dengan ketiga Terdakwa, baik Kasiono, Erwin Hartami Kurniawan maupun Anggar Sutrisno juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Atas upaya banding dari kedua belah pihak, Hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 02 April 2014 menjatuhkan hukuman penjara terhadap ketiganya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak terima atas Putusan Hakim Pengadilan Tinggi – Surabaya tersebut, kedua belah pihak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga MA menghukum ketiganya masing-masing dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan Rp 50 juta subsider 3 bulan serta memerintahkan ketiga terdakwa segera ditahan.

Kajari Kabupaten Mojokerto menandaskan, ketiga Terpidana datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk memenuhi panggilan pada Jumat 11 Januari 2019 pukul 08.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan dokter. Setelah dinyatakan sehat, sekitar pukul 08:30 WIB mereka di eksekusi ke Lapas klas IIB. “Proses eksekusi berjalan lancar, aman dan terkendali", tandasnya. *(DI/HB)*