Baca Juga
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Rabu (30/01/2019), setelah perkaranya tahun lalu di vonis 'Bersalah' dan dijatuhi sanksi 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mustafa (MUS) selaku Bupati Lampung Tengah (periode 2016–2021) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek-proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mustafa (MUS) selaku Bupati Lampung Tengah (periode 2016–2021) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek-proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Tahun lalu, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah (Lamteng) telah di vonis 'Bersalah' dan dijatuhi sanksi 3 (tiga) tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK menyangka, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016–2021 di duga menerima hadiah atau janji dari rekanan calon pelaksana proyek di lingkup Pemkab Lampung Tengah tahun 2018.
"Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (30/01/2019).
KPK menduga, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah menerima fee dari ijon proyek-proyek pasa Dinas Bina Marga. Di duga, fee yang di terima sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.
"Total dugaan suap dan gratifikasi yang dl terima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS (mustafa) sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp. 95 miliar. MUS diduga tldak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK", jelas Alexander.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai sekitar Rp. 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menyangka, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain Mustafa, KPK juga menetapkan 6 (enam) Tersangka lain. Mereka adalah 2 (dua) pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yakni Budi Winarno (BW) alias Awi selaku pemilik PT. Sorento Nusantara (SN) dan Simon Susilo selaku pemilik PT. Purna Arena Yudha (PAY).
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait proyek pangadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018", sebut Alexander.
KPK menduga, dari total suap dan gratifikasi yang di terima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016–2021 yang bernilai sekitar Rp. 95 miliar, sebagian berasal dari kedua pengusaha tersebut. KPK pun menduga, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah meminta kepada Budi Winarto dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018. Total, Mustafa menerima Rp. 12,5 miliar.
Uang sebesar Rp. 12,5 miliar tersebut, digunakan Musfata untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan P–APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2017 sebesar Rp. 1,825 miliar, terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp. 9 miliar dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT. SMI sebesar Rp. 1 miliar.
Atas dugaan perkara tersebut, KPK menyangka Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Achmad Junaidi S (AJ) selaku Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah 2014–2019, Bunyana (BUN) selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014–2019, Raden Zugiri (RZ) selaku anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014–2019 dan Zainudin (ZAI) selaku Anggota DPRD Kab Lampung Tengah periode 2014– 2019 .
KPK menyangka keempat Tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*