Rabu, 30 Januari 2019

Sidang Perdana 5 Penyuap Bupati Mojokerto, JPU KPK Hadirkan 3 Terdakwa

Baca Juga

Dari kiri: Onggo Widjaya, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan saat menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 11 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di kabupaten Mojokerto tahun 2015, Rabu (30/01/2019), di ruang Candra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang babak ke-2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 senilai Rp. 2,75 miliar yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Kamal (MKP), di gelar hari ini, Rabu 30 Januari 2019, di ruang Candra kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

Sidang beragendakan Pembacaan Dakwaan Penuntut Umum yang di pimpim Cokorda Gede Arthana selaku Ketua Majelis Hakim dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Joko Hermawan, Eva Yustisiana, Abdul Basir, NN. Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi menghadirkan 3 (tiga) Terdakwa untuk diadili bersama atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 11 (sebelas) Tower BTS atau Menara Telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 senilai Rp. 2,2 miliar yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Ketiga Terdakwa tersebut, yakni Onggo Wiajaya selaku Direktur Operasi PT. Protelindo, Achamad Suhawi selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi dan Wakil Bupati Malang periode 2010–2015 Ahmad Subhan selaku pihak swasta yang juga sebagai Direktur CV. Central Manunggal dan yang pada persidangan kali ini didampingi Penasehat Hukumnya dari Jakarta.
 
Sementara Mustopa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto sudah diadili dan sudah di vonis 'Bersalah' dengan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dari tuntutan JPU KPK 12 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan penjara dari Tuntutan JPU KPK Rp. 750 juta subsider 6 (enam) bulan penjara, dan hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (suap yang dinikmati) sebesar Rp. 2,75 miliar subsider 1 (satu) tahun penjara dari Tuntutan JPU KPK sebesar Rp. 2,75 miliar subsider 2 (dua) tahun penjara, serta pencabutan hak politiknya selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Namun, di rasa vonis maupun sanksi yang telah diputuskan Majelis Hakim itu tidak adil dan memberatkannya, terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustopa Kamal Pasha menolaknya dan melakukan upaya hukum 'Banding' ke Pengadilan Tinggi - Jawa Timur (jalan Sumatera, Surabaya – Jawa Timur).

Dalam Surat Dakwaan terhadap 3 Terdakwa yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, Tim JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa I (satu) Onggo Wiajaya bersama dengan Terdakwa II (dua) Achmad Suhawi dan Terdakwa III (tiga) Ahmad Subhan, pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2015, bertempat di Perumahan Griya Permata Meri (GPM) Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut-serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang sebesar Rp. 3.030.612.255,– (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) kepada Mustopa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010–2015 dan periode 2015–2020 (periode Ke II), dengan maksud supaya Mustopa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Menara Telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi indonesia (Protelindo).

"Bahwa, hal itu bertentangan dengan kewajiban Mustopa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto, sebagaimana di maksud dalam Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah", tegas JPU KPK NN. Gina Saraswati membacakan Dakwaan Tim JPU KPK, Rabu (30/01/2019), di ruang Candra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Tim JPU KPK juga membeberkan kronologis terjadinya perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 11 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 tersebut. Dimana, perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa I Onggo Wiajaya, Terdakwa II Achmad Suhawi  dan Terdakwa III Ahmad Subhan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada awal tahun 2015, Suharsono selaku Kepala Satpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja)  Kabupaten Mojokerto melaporkan kepada Bupati Mojokerto Mustopa Kamal Pasha, bahwa di wilayah Kabupaten Mojokerto ditemukan ada beberapa Tower BTS atau Menara Telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi, tetapi belum memiliki IPPR dan IMB. Atas laporan tersebut, Mustopa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto memerintahkan untuk dilakukan pemetaan dan pendataan jumlah Tower Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki izin.

Setelah melakukan pemetaan dan pendataan, Suharsono melaporkan kepada Bupati Mokokerto Mustopa Kamal Pasha, bahwa ditemukan 11 (sebelas) Tower telekomunikasi atas nama perusahaan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) yang telah beroperasi, tetapi belum memiliki IPPR dan IMB. Atas laporan tersebut, Mustopa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto memerintahkan agar dilakukan penyegelan atas tower-tower dimaksud, sampai ada IPPR dan IMB-nya. Kemudian dilaksanakanlah penyegelan dan penyitaan tower-tower itu oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilakukan penyegelan atas tower-tower tersebut, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto memerintahkan Bambang Wahyuadi selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), bahwa terkait perijinan dari tower dimaksud harus ada fee untuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp. 200.000.000,– (dua ratus juta rupiah) per-towernya dan fee tersebut agar diserahkan melalui orang kepercayaan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, yakni Nano Santoso Hudiarto alias NONO.

Atas penyegelan 11 Menara Telekomunikasi PT. Protelindo tersebut, Suciratin dan Indra Mardani mendapat laporan dari tim di lapangan, bahwa ada tower milik PT. Protelindo di Kabupaten Mojokerto yang di segel oleh Satpol PP dan tidak dapat beroperasi karena perijinannya belum lengkap. Kemudian Suciratin dan Indra Mardani  melaporkanya kepada Terdakwa I Onggo Wijaya. Dan Terdakwa I Onggo Wijaya kemudian memerintahkan Suciratin dan Indra Mardani  untuk menyelesaikan permasalahan ijin tower telekomunikasi tersebut supaya tower dapat beroperasi kembali.

“Menidaklanjuti perintah Terdakwa I Onggo Wijaya, Suciratin dan Indra Mardani meminta bantuan Terdakwa II Achmad Suhawi selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi untuk mengurus permasalahan perijinan tower telekomunikasi milik PT. Protelindo di Kabupaten Mojokerto sampai dengan tower dapat kembali beroperasi dan Terdakwa II Achmad Suhawi menyanggupinya", beber Tim JPU KPK dalam persidangan.

Tim JPU KPK pun membeberkan, bahwa pada awal bulan Juni 2015, Terdakwa II Achmad Suhawi menemui Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha di villa pribadinya, dengan maksud untuk meminta bantuan terkait penyegelan tower telekomunikasi milik PT. Protelindo dan Mustopa Kamal Pasha menyampaikan, agar di urus melalui Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kabupaten Mojokerto.

Setelah pertemuan itu, Terdakwa II Achmad Suhawi menemui Kepala BPT-PM Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi di kantor BPTPM Kabupaten Mojokerto, menanyakan tentang penyegelan tower telekomunikasi milik PT.Protelido. Pada pertemuan ini, Bambang Wahyudi menyampaikan, bahwa tower telekomunikasi di segel karena perijinannya belum lengkap. Untuk itu, agar dilengkapi dan di bayar dendanya, serta perijinan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Bupati Mojokerto Mustopa Kamal Pasha.

“Karena merasa kesulitan, Terdakwa II Achmad Suhawi kemudian meminta bantuan pengurusan ijin tower milik PT. Protelindo di Kabupaten Mojokerto tersebut kepada terdakwa III Ahmad Subhan yang menjabat selaku Wakil Bupati Malang Periode 2010 - 2015 dan saat itu Ahmad Subhan menyanggupinya", beber Tim JPU KPK pula.

Kemudian, lanjut Tim JPU KPK, Terdakwa III Ahmad Subhan menemui Bambang Wahyudi, meminta agar di bantu proses pengurusan ijin tower milik PT. Protelindo dimaksud. Bambang Wahyudi pun menyampaikan, untuk pengurusan ijin tersebut harus disediakan fee untuk Bupati Mojokerto Mustopa Kamal Pasha sebesar Rp. 200.000.000,– (dua ratus juta rupiah) per-towernya. Sehingga untuk 11 tower, fee yang harus disediakan sebesar Rp. 2.200.000.000,– (dua milyar dua ratus juta rupiah).

"Selanjutnya, Terdakwa III Ahmad Subhan menyampaikan kepada Terdakwa II Achmad Suhawi, bahwa untuk pengurusan tower telekomunikasi tersebut diperlukan biaya termasuk fee untuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa seluruhnya sebesar Rp. 2.460.000.000,– (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah). Atas informasi itu, Terdakwa II Achmad Suhawi kemudian menyampaikan kepada Onggo Wijaya melalui Suciratin dan Indra Mardani, bahwa biaya pengurusan ijin termasuk fee untuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang dibutuhkan sebesar Rp. 3.030.612.255,– (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), lebih besar dari yang di minta Ahmad Subhan", lanjut Tim JPU KPK.

Lebih lanjut, Tim JPU KPK memaparkan, bahwa atas permintaan Terdakwa II Achmad Suhawi tersebut, Terdakwa I Onggo Wijaya menyanggupinya, dan sebagai realisasinya, dalam rentan waktu bulan Mei sampai dengan Oktober 2015, Terdakwa I Onggo Wijaya memberikan uang kepada Terdakwa II Achmad Suhawi seluruhnya sebesar Rp. 3.030.612.255,– (tiga miliar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) secara bertahap melalui transfer ke rekening CV Sumanjaya Citra Abadi dengan rincian :
1. Tanggal 8 Mei 2015 sebesar Rp. 1.515.306.133,– (satu milyar lima ratus lima belas tiga ratus enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah);
2. Tanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp. 757.653.061,– (tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah);
3. Tanggal 15 Oktober 2015 sebesar Rp. 482.142.857,– (empat ratus delapan puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
4. Tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 275.510.204,– (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus empat rupiah).

Dari total uang yang diterima Terdakwa II Achmad Suhawi sebesar Rp. 3.030.612.255,– (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), sebesar Rp. 2.460.000.000,– (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa III Ahmad Subhan secara bertahap melalui cek dan transfer dengan rincian sebagai berikut :
1. tanggal 16 Juni 2015 sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) di hotel Utami Surabaya;
2. tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) di hotel Mercure Surabaya;
3. tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp. 150.000.000,– (seratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI cabang Jembatan Merah Surabaya;
4. tanggal 25 Juni 2015 secara tunai sebesar Rp. 850.000.000,– (delapan ratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI Mojokerto cabang Mojopahit;
5. tanggal 17 September 2015 melalui cek  sebesar Rp. 460.000.000,– (empat ratus enam puluh juta rupiah) di gedung Bidakara;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 570.612.255,00 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dinikmati Achmad Suhawi.

Sebelum Terdakwa III Ahmad Subhan menerima uang dari Achmad Suhawi, yakni pada tanggal 20 Mei 2015, Terdakwa III Ahmad Subhan menemui Kepala BPT-PM Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, menyampaikan bahwa PT. Protelindo sanggup memberikan uang untuk biaya pengurusan ijin termasuk fee untuk Terdakwa, seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) atau sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya dan ia akan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk Bupati Mojokerto Mustofa  Kamal Pasa.

Setelah pertemuan itu, Bambang Wahyuadi selaku Kepala BPT-PM Kabupaten Mojokerto meminta Khoirul Munif untuk segera memfinalisasi berkas permohonan pengurusan ijin tower telekomunikasi milik PT. Protelindo yang berjumlah 11 tower.

Berikutnya, pada tanggal 24 Juni 2015, Bambamg Wahyuadi selaku Kepala BPT-PM Kabupaten Mojokerto menemui Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa di ruang kerjanya mengajukan permohonan rekomendasi pendirian 11 menara (tower) telekomunikasi milik PT. Protelindo guna mendapatkan disposisi dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Sebelum memberikan disposisi, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menanyakan fee sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya kepada Bambang Wahyuadi dan mendapat  jawaban uang fee telah disanggupi pihak Protelindo tetapi belum diberikan. Untuk itu, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa meminta agar fee secepatnya diminta, lalu Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa memberikan paraf dan disposisi untuk di tindak-lanjuti.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 2015, Terdakwa III Ahmad Subhan dan Terdakwa II Achmad Suhawi melakukan pertemuan dengan Kepala BPT-PM Kabupaten Bambang Wahyuadi di perumahan Griya Permata Meri – Kota Mojokerto, guna menyerahkan uang muka sebesar Rp. 550.000.000,– (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai fee untuk Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Sebagaimana perintah Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebelumnya, agar uang fee diserahkan melalui Nano Santoso Hudiarto alias NONO, maka Bambang Wahyuadi kemudian menghubungi Nano Santoso Hudiarto alias NONO meminta datang ke perumahan Griya Permata Meri – Kota Mojokerto guna mengambil uang tersebut. Sesampainya, Nano Santoso Hudiarto alias NONO di tempat tersebut, Terdakwa III Ahmad Subhan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.000,– (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Nano Santoso Hudiarto alias NONO.

Setelah menerima uang, Nano Santoso Hudiarto alias NONO meminta Lutfi Arif Muttaqin selaku Ajudan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa untuk menemuinya di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto. Dan, setelah Lutfi Arif Muttaqin datang, Nano Santoso Hudiarto alias NONO menyerahkan uang sebesar  Rp. 550.000.000,– (lima ratus lima puluh juta rupiah) itu kepada Lutfi Arif Muttaqin. Yang mana, oleh Lutfi Arif Muttaqin kemudian di simpan di meja kerja ruang dinas Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan melaporkannya kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Setelah uang fee di terima Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa melalui Lutfi Arif Muttaqin (Ajudan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa), Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 11 Tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo atas nama Pemohon Indra Mardhani / Prusahaan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) diterbitkan, seperti berikut :

Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR)
1. Lokasi Menara: di Desa Sooko Kec. Sooko; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2286/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
2. Lokasi Menara: di Desa Gembongan Kec. Gedeg; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2291/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
3. Lokasi Menara: di Desa Jetis Kec. Jetis; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2284/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
4. Lokasi Menara: di Desa Padusan Kec. Pacet; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2290/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
5. Lokasi Menara: di Desa Kepuhanyar Kec. Mojoanyar ; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2292/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
6. Lokasi Menara: di Desa Tambakagung Kec. Puri; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2285/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
7. Lokasi Menara: di Desa Pakis Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2294/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
8. Lokasi Menara: di Desa Peterongan Kec. Bangsal; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2287/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
9. Lokasi Menara: di Desa Temon Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2288/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
10. Lokasi Menara: di Desa Watesnegoro Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2289/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
11. Lokasi Menara: di Desa Purwojati Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2293/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Lokasi Menara: di Desa Sooko Kec. Sooko; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2757/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
2. Lokasi Menara: di Desa Gembongan Kec. Gedeg; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2767/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
3. Lokasi Menara: di Desa Jetis Kec. Jetis; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2758/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
4. Lokasi Menara: di Desa Padusan Kec. Pacet; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2759/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
5. Lokasi Menara: di Desa Kepuhanyar Kec. Mojoanyar; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2760/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
6. Lokasi Menara: di Desa Tambakagung Kec. Puri; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2761/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
7. Lokasi Menara: di Desa Pakis Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2762/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
8. Lokasi Menara: di Desa Peterongan Kec. Bangsal; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2763/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
9. Lokasi Menara: di Desa Temon Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2764/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
10. Lokasi Menara: di Desa Watesnegoro Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2765/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
11. Lokasi Menara: di Desa Purwojati Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2766/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015.

Tim JPU KPK menegaskan, pebuatan Terdakwa I Onggo Wijaya bersama dengan Terdakwa II Achmad Suhawi dan Terdakwa III Ahmad Subhan memberikan uang kepada Mutopa Kamal Pasha sebesar Rp. 3.030.612.255,– (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), bertentangan dengan kewajiban Mustopa Kamal Pash selaku Bupati Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penuntut Umum berkeyakinan, perbuatan terdakwa Onggo Wijaya di duga kuat telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana", tegas JPU KPK Gina Saraswati.

"Terhadap terdakwa Achmad Suhawi dan terdakwa Ahmad Subhan, Penuntut Umum berkeyakinan perbuatan kedua Terdakwa di duga kuat telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tandas Gina.

Dipenghujung persidangan, ketika Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum ketiga Terdakwa untuk menanggapi Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tersebut, tak satupun Penasehat Hukum para Terdakwa yang menyatakan keberatan dengan mengajukan Eksepsinya atau Nota Keberatan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memerintahkan Tim JPU KPK untuk menghadirkan para Saksi dan bukti-bukti perkara dalam persidangan berikutnya yang beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi.

“Ya, kita tidak keberatan. Nanti kita lihat saja dalam persidangan selanjutnya", ujar Penasehat Hukum terdakwa mantan Wabup Malang Ahmad Subhan kepada Harian BUANA saat diminta kepastian tanggapannya atas Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tersebut. *(DI/HB)*