Minggu, 03 Februari 2019

KPK Laporkan Dugaan Penganiayaan Terhadap Pegawainya Ke Polda Metro Jaya

Baca Juga

Juru Bicara, KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aniaya hingga babak belur oleh sejumlah orang. Padahal, kedua pegawai KPK itu sudah menyampaikan jika sedang dalam menjalankan tugas sebagai pegawai KPK. Serangan itu terjadi, ketika mereka mengajukan sejumlah pertanyaan. Mirisnya, pertanyaan pegawai KPK itu justru berbuah pukulan juga perampasan barang-barang milik korban.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, kejadian itu bermula ketika 2 (dua) pegawai KPK menyambangi hotel Borobudur pada Sabtu (02/02/2019) malam untuk menindak-lanjuti informasi dugaan korupsi. Padahal, kedua pegawai KPK itu sudah menyampaikan, jika mereka berasal dari KPK dan sedang bertugas melakukan pengecekan.

"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan di aniaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK. Bahkan, terjadi perampasan barang-barang milik korban", terang Febri Diansyah dalam pernyataan tertulis, Minggu (03/02/2019).

KPK sudah membawa kedua pegawainya itu ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Dari pemeriksaan medis atas kondisi korban, dipastikan bakal menjalani operasi. "Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah", jelas Febri.

KPK menganggap serangan terhadap kedua pegawainya ini bukan sekadar kasus penganiayaan, namun juga serangan terhadap penegak hukum yang melakukan tugas. KPK telah melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya pada Minggu, 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB.

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan segera ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya. Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri", jelasnya pula.

Febri mengingatkan, apapun alasannya,
tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. KPK berharap, pelaku penyerangan segera diproses, agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri yang tengah bertugas

"Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka sedang menjalankan tugas resmi. Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas", tegasnya. *(Ys/HB)*