Senin, 04 Februari 2019

Soal PPDB, UNBK Dan USBK 2019, Dewan Gelar RDP Dengan Dinas Pendidikan

Baca Juga

Salah-satu suasana RDP antara DPRD Kota Mojokerto dengan Dispendik Pemkot Mojokerto, saat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto memberi masukan sekaligus meminta pihak Dispendik untuk memaparkan kesiapkannya dalam menghadapi pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP tahun 2019, juga kesiapan Dispendik menghadapi UNBK dan USBK tahun 2019, Senin (04/02/2019) siang, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto.



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pastikan kesiapan menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Mojokerto tahun 2019, juga kesiapan menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta kesiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) tahun 2019, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (04/02/2019).

Dalam RDP yang di pimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dengan didampingi 2 (dua) Wakil Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto, yakni Suyono dan Junaedi Malik, juga diikuti Anggota Dewan lintas Komisi serta jajaran pejabat Dispendik Pemkot Mojokerto dan sejumlah Kepala Sekolah SDN dan SMPN Kota Mojokerto, kalangan Dewan meminta, agar Dispendik Pemkot Mojokerto benar-benar mempersiapkan mekanisme PPDB SD dan SMP tahun 2019 secara matang. Hal itu, menyusul diberlakukannya aturan pelaksanaan PPBD tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto menerangkan, mengacu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, maka pelaksanaan PPDB SD dan SMP tahun 2019 di Kota Mojokerto akan menggunakan sistem 1 (satu) zonasi. Dimana, penentuan zonasi berdasar titik koordinat GPS dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Sedangkan pada PPDB SD dan SMP tahun 2018 lalu, pelaksanaannya menggunakan sistem 3 (tiga) zonasi.

"Selain jalur reguler, dalam aturan baru yang dikeluarkan Mendikbud Muhajir Effendy, 31 Desember 2018, juga menggunakan jalur prestasi akademik dan non-akademik (olah-raga) serta perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur prestasi, untuk pendaftar yang unggul di prestasi akademik dan non-akademik dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah", terang Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid dalam RDP di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (04/02/2019) siang.

Salah-satu suasana RDP antara DPRD Kota Mojokerto dengan Dispendik Pemkot Mojokerto, saat Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid memaparkan kesiapan pihaknya menghadapi pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP tahun 2019, juga kesiapan Dispendik menghadapi UNBK dan USBK tahun 2019, Senin (04/02/2019) siang, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik meminta, agar pihak Dispendik juga menyikapi secara obyektif kondisi sebenarnya yang ada di masyarakat. Pasalnya, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini menganggap kondisi maupun eksistensi semua sekolah ideal dan setara, baik dalam hal sarana prasarana maupun SDM. Sementara, hingga saat ini, kondisi dan eksistensi sekolah di Kota Mojokerto tidak semuanya dalam posisi ideal dan setara.

“Ada sejumlah hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif oleh Dinas Pendidikan. Berdasarkan PPDB tahun lalu, banyak masyarakat yang merasa diberlakukan tidak adil. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini menganggap semua sekolah dalam kondisi setara, baik dalam hal sarana prasarana maupun SDM. Padahal, kondisi eksisting sekolah di Kota Mojokerto tidak selalu dalam posisi ideal", lontar Wakil Ketua DPRD Kota Monokerto Junaedi dalam RDP.

Junaedi Malik menegaskan, jika  Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini sebagai satu-satunya landasan dalam pelaksaan PPDB tahun 2019, maka merupakan suatu kewajiban bagi pihak Dispendik setempat untuk menyetarakan sarana prasarana maupun SDM di semua SDN dan SMPN yang ada di Kota Mojokerto.

"Kenyataannya, selalu sekolah favorit yang di pilih para calon siswa. Maka, yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan. Harus diakui, setiap sekolah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sedangkan aturan PPDB tahun ini menempatkan sekolah sebagai institusi dengan mutu yang sama. Perasaan batin masyarakat belum bisa menerima itu. Dalam penilaian masyarakat, masih ada sekolah favorit dan tidak favorit. Ini PR kita", tegas Junaidi Malik.

Junaedi Malik pun meminta, agar Dispendik segera melakukan monitaring, evaluasi dan menyajikan data statistk baik mengenai sarana dan prasarana (Sarpras), SDM pendidik maupun manajemen masing-masing sekolah secara rinci. Ini, untuk menjadi acuan bagi Dewan dalam menentuan kebijakan terkait kelancaran dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Mojokerto, termasuk tingkat kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Mojokerto.

“Dengan eksisting yang ada, bisa di lihat kebutuhan sekolah masing-masing. Bukan dengan menyama-ratakannya. Misalnya bantuan sarpras, seperti komputer yang sudah di sebar rata di semua sekolah. Harus di lihat skala prioritas kebutuhan masing-masing sekolah. Dengan cara demikian maka tidak akan ada disparitas mutu pendidikan", tandas Junaedi Malik.

"Jadi, nantinya semua sekolah yang ada di Kota Mojokerto harus sama mutunya. Sehingga, sekolah yang ada di Kota Mojokerto menjadi satu kesatuan, yakni sebagai sekolah dengan mutu yang sama. Seperti halnya, gaji atau honor PTT dan GTT yang tahun sebelumnya Rp. 700 ribu per-bulan, kita minta dipetakan, lalu kita dorong, sehingga sejak tahun 2018 lalu menjadi Rp. 1 juta per-bulan yang di sekolah swasta dan Rp. 1,5 juta per-bulan yang di sekolah negeri", tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid menjelaskan, bagaimana pun Permendikbud tersebut harus dijalankan dengan penyesuaian dan sesuai dengan kesiapan pihaknya. Amin Wachid pun tak menampik jika pemerataan mutu pendidikan dengan 8 standar mutu pendidikan menjadi persoalan pelik yang dihadapi dan harus diselesaikan. Diantaranya soal sarana prasarana sekolah, seperti rehab sejumlah sekolah yang beberapa diantaranya masih tertunda lantaran regulasi status tanah yang ia yakini akan segera terselesaikan.

Salah-satu suasana RDP antara DPRD Kota Mojokerto dengan Dispendik Pemkot Mojokerto, saat Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid memaparkan kesiapan pihaknya menghadapi pelaksanaan PPDB jenjang SD dan SMP tahun 2019, juga kesiapan Dispendik menghadapi UNBK dan USBK tahun 2019, Senin (04/02/2019) siang, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto.



“Untuk tenaga guru sudah kami lakukan pemerataan dengan mutasi sejumlah tenaga guru sesuai hasil pemetaan. Dan yang segera akan kami lakukan yakni rotasi kepala sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP. Terkait standar tenaga kependidikan, kita butuh proses panjang untuk terus meningkatkan. Untuk bisa mendapat bantuan rehab gedung sekolah, beberapa diantaranya terganjal status tanah yang belum bersertifikat, dan tidak semua sekolah dari 34 lembaga pendidikan yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Mojokerto butuh rehab. Sebab, sekolah-sekolah tersebut masih layak pakai. Jadi, rehab hanya gedung sekolah yang rusak saja. Tahun lalu, sebanyak 19 sertifikat telah kita selesaikan, dan baru saja kita juga telah menerima 10 sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang kita ajukan tahun lalu. Saat ini, total ada 29 sertifikat telah kita selesai. Kita berharap, 5 sertifikat yang tersisa akan selesai tahun ini. Sebab, bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah merupakan salah-satu syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan rehab sekolah", jelas Amin Wachid secara panjang lebar.

Lebih lanjut, Amin Wachid membeber statistik siswa dan regulasi dalam PPDB 2019. Amin Wachid pun menegaskan, meski daya tampung SMP Negeri yang ada di Kota Mojokerto lebih rendah dari jumlah lulusan SD tahun 2019, namun pihaknya tidak-akan menambah rombongan belajar (Rombel) di 9 (sembilan) SMP Negeri yang ada di Kota Mojokerto.

“Permendikbud  Nomor 51 Tahun 2018, melarang penambahan Rombel. Jumlah lulusan SD tahun ini (2019) ada sebanyak 2.964 siswa, yang terdiri dari siswa berdomisili dalam kota ada sebanyak 2.040 siswa dan luar kota 924 siswa. Sedangkan daya tampung 9 SMP Negeri di Kota Mojokerto ada sebanyak 2.048 siswa", beber Amin Wachid.

Amin Wachid menegaskan, bahwa dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini juga mengatur PPDB SD dan SMP tahun 2019 terkait kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Surat Keterangan Domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. "Hal ini, untuk mengantisipasi Surat Keterangan Domisili abal-abal yang dibuat menjelang pelaksanaan PPDB SD dan SMP tahun 2019", tegasnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto pun memaparkan jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) jenjang SD dan Ujian Nasional (UN) SMP tahun 2019. Yakni, USBK SD akan di gelar pada 22 April sampai dengan 24 April 2019, dimana ujian susulan untuk jenjang ini akan digelar pada 26 April sampai dengan 30 April 2019. Sedangkan untuk UN SMP, akan di gelar pada 25 Maret hingga 9 April 2019, dimana USB untuk jenjang ini akan di gelar pada 10 April hingga 16 April 2019.

"Menghadapi ujian nasional tersebut, Dinas Pendidikan telah menyiapkan try-out dengan konsep dan kisi-kisi menyerupai simulasi ujian nasional berbasis komputer. Untuk guru-guru mata pelajaran yang di Unas (ujian nasional)-kan, sudah dilakukan pembinaan sejak beberapa bulan terakhir ini. Selain itu, kita juga sudah memastikan kesiapan piranti keras dan piranti lunaknya", papar Kepala Dispendik Pemkot Mojokerto Amin Wachid. *(DI/Red)*