Kamis, 21 Februari 2019

Orang Tua Bayi Meninggal Dalam Jok Motor Di Tuntut JPU 10 Tahun Penjara

Baca Juga

Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21), Pasutri yang terdakwa kasus meninggalnya bayi dalam jok motor menutup wajahnya dari sorotan kamera wartawan usai menjalani sidang beragenda Pembacaan Tuntutan, di PN Mojokerto, Kamis (21/02/2019).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Mojokerto mengajukan Tuntutan ke Majelis Hakim agar pasangan suami istri (Pasutri) Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebab kematian bayi dalam jok sepeda motor, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) dijatuhi sanksi atau hukuman 10 tahun penjara. Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto menilai, kedua Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan bayinya meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa Cicik Rochmatul Hidayati binti Mockhamad Mansyur terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mati, yang melakukan orang tuanya", ujar JPU Kusuma Rahardjo di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis siang (21/02/2019).

Menurut Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto, Tuntutan yang diajukan kehadapan Majelis Hakim tersebut, sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, selama menjalani proses persidangan, raut muka terdakwa Cicik nampak sedih, beberapa kali ia terlihat mengusap air mata di pipinya. Sementara itu pula, pihak keluarga yang hadir dalam persidangan juga kelihatan shocki mendengar Tuntutan yang diajukan Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto.

Atas Tintutan yang diajukan Tim JPU Kejari Kab. Mojokerto tersebut, Majelis Hakim yang memimlin jalannya persidangan memberikan kesempatan pada kedua Terdakwa untuk mengajukan pledoi, yang rencananya akan digelar minggu depan.

Penasehat Hukum kedua Terdakwa, Cholil Askohar menilai Tuntutan yang diajukan Tim JPU Kejari Kab. Mokokerto sangat memberatkan. Bahkan, Cholil menilai JPU tidak memiliki hati nurani.

“Ya sesuai dengan bukti-bukti dan saksi sebelumnya, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau kami, merasa keberatan dengan Tuntutan itu dan tuntutan itu tidak berhati Nurani. Sebab, mereka sudah dinikahkan, keduanya sudah mengaku salah dan mereka juga sudah melakukan upaya peneyelamatan dengan membawa ke Puskesmas", ungkap Cholil Askohar, PH kedua Terdakwa.

Menurut Cholil Askohar, rencananya pihaknya akan menyampaikan keberatan saat sidang beragendakan pledoi nanti, berdasarkan saksi-saki dan bukti yang ada. Harapannya, agar kedua terdakwa diberikan hukuman lebih ringan oleh Hakim.

Sebagaimana diketahui, Dimas Sabhara Listianto dan Cicik Rocmatul Hidayati merupakan pasangan kekasih yang kerap berhubungan intim. Hubungan tersebut membuat Cicik hamil hingga melahirkan bayi laki-laki.

Karena takut, sejoli ini berusaha mengunggurkan bayi dalam kandungan dengan meminum pil aborsi Gastur yang di beli dari seorang bidan asal Gresik, Nursa'adah Utami Pratiwi (25). Tapi Tuhan berkehendak lain, aborsi tersebut gagal hingga bayinya lahir dengan selamat.

Kelahiran bayi di luar nikah itu membuat ketakutan Dimas dan Cicik memuncak. Di tambah lagi, kondisi bayi mungil itu kritis. Sejoli ini pun berinisiatif mencari bantuan medis untuk merawat kondisi bayi mereka. Namun, karena takut ada yang mengetahui, mereka memasukkan bayinya ke dalam jok motor Yamaha NMax untuk di bawa ke Puskesmas Gayaman di Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto

Sayangnya, nyawa bayi tersebut tak tertolong saat dirujuk ke RS Gatoel Kota Mojokerto. Akibat kejadian ini, Dimas dan Cicik ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kedua Terdakwa, sebelumnya membantah jika dirinya sengaja menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia di dalam jok sepeda motor NMax. *(DI/HB)*