Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Organisasi perusahaan media siber (online) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan (daring) pada Pemilu 2019 dalam keputusan KPU terbaru.
Organisasi perusahaan media siber (online) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), melayangkan somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan (daring) pada Pemilu 2019 dalam keputusan KPU terbaru.
“Ini ada apa dengan KPU. Kita somasi untuk meminta pembatalan Keputusan KPU 291", kata Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat SMSI, Cecep Syaepudin, Jumat (22/02/2019).
Cecep mengungkapkan, langkah somasi itu di tempuh organisasi perusahaan media siber (online), karena dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) telah diatur, bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/ atau media dalam jaringan (daring) yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.
Diungkapkannya pula, PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dalam Keputusan KPU tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan", ungkap Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat SMSI, Cecep Syaepudin.
Namun dalam Keputusan KPU yang paling gres yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui daring (online) dihapus.
“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada", telisiknya.
Dijelaskannya, pengertian media dalam jaringan atau media daring secara umum adalah saluran komunikasi yang terjadi secara online melalui situs web di internet, baik itu berisi teks, foto, video, atau musik.
"Mengingat kita sudah berada di era digital dan internet adalah kebutuhan utama, maka media online atau media siber juga layak mendapatkan porsi iklan kampanye peserta Pemilu 2019, baik iklan kampanye capres dan cawapres, caleg maupun parpol", jelasnya.
Dengan kata lain, semua jenis saluran komunikasi yang ada di jaringan internet adalah media online. Sedangkan pengertian media online atau media siber secara khusus adalah semua yang berhubungan dengan komunikasi massa.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu dan fasilitator, seharusnya melaksanakan amanat ketentuan diatasnya in casu Undang Undang Pemilu dan PKPU, dan juga harus berlaku adil terhadap pelaku usaha media online atau media siber", tandasnya.
Makanya, sambung dia, atas restu dari pimpinan SMSI, pihaknya melakukan somasi ke KPU untuk mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan peraturan dan keputusan yang ada. “Bila jawabannya tidak memuaskan, rencananya KPU akan kami gugat secara hukum", setusnya. *(****)*