Kamis, 28 Maret 2019

KPK Menduga, Anggota DPR-RI Bowo Sidik Sudah 7 Kali Terima Suap

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers kasus OTT suap distribusi pupuk yang menjerat Anggota DPP-RI Bowo Sidik Pangarso, saat Wakil  Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (28/03/2019), di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan, KPK menduga, hingga ditangkap melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di gelar tim Satgas Penindakan KPK pada sepanjang Rabu (27/03/2019) malam, Bowo Sidik Pangarso setidaknya telah 7 (tujuh) kali menerima uang suap dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK)

"Diduga penyerangan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke tujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya", terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/03/2019).

Basaria Panjaitan menjelaskan, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) tidak di terima Bowo secara langsung. Melainkan, melalui pihak swasta lain bernama Indung.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam rangkaian kegiatan OTT yang di gelar KPK pada Rabu (27/03/2/2019) tersebut, Indung di tangkap petugas KPK setelah menerima uang dari Asty sebesar Rp. 89,4 juta dalam amplop berwarna cokelat. KPK menduga, uang itu merupakan pemberian yang ke 7 (tujuh).

"Di duga, sebelumnya telah terjadi 6 kali penerimaan di berbagai tempat. Seperti di rumah sakit, hotel dan kantor PT. HTK sejumlah Rp. 221 juta dan USD 85.130", jelas Basaria Panjaitan.

KPK menduga suap itu diberikan kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso terkait pengangkutan pupuk PT. Pupuk Indonesia (Pilog) yang dilakukan dengan kapal milik PT. HTK. KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso meminta fee kepada PT. HTK sebesar USD 2 per metrik ton.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*