Kamis, 28 Maret 2019

Uang Rp. 8 Miliar Milik Bowo Sidik Pangarso Sitaan KPK, Diduga Untuk Serangan Fajar

Baca Juga

Saah-satu suasana konferensi pers kasus OTT suap dalam pelaksanaan kerja-sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT. (Pilog) dan PT. HTK yang menjerat Anggota DPP-RI Bowo Sidik Pangarso dan 2 Tersangka lain, saat Wakil  Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media, Kamis (28/03/2019) malam, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kerja-sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK).


Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang di gelar di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2019) malam, bahwa KPK menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang Tersangka", tegas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/03/2019) malam.

Terhadap Bowo Sidik Pangarso dan Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, kerja-sama penyewaan kapal antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), sebelumnya sudah dihentikan.

"Terdapat upaya agar kapal kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia Logistik. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR", ungkap Basaria Panjaitan.

"Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia", lanjut Basaria.

KPK menduga, Bowo meminta kepada PT. Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang di terima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. "Di duga, sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT. HTK sejumlah Rp. 221 juta dan 85.130 dolar AS", tambahnya.

Ditandaskannya, uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

"Selain penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan BSP, anggota DPR RI", tandas Basaria Panjaitan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun mengungkapkan, bahwa uang suap yang di terima Bowo Sidik Pangarso di duga akan digunakan untuk melakukan serangan fajar dalam rangka memperoleh dukungan suara hak pilih pada Pemilu 2019 pada 17 April 2019 mendatang.

Serangan fajar itu sendiri merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut suatu bentuk politik uang (money politic) dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu untuk memperoleh dukungan suara hak pilih.

"Yang bersangkutan di duga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019 nanti", ungkap Basaria Panjaitan.

Dalam konferensi pers, petugas KPK sempat menunjukkan amplop berisi uang barang bukti OTT dugaan tindak pidana korupsi suap kerja-sama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia di Jakarta berupa uang pecahan Rp. 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop dan yang di kemas dalam 84 kardus.

Dalam konferensi pers pun petugas KPK juga memperlihatkan tumpukan kardus berjumlah 84 yang berisi uang yang di duga untuk melakukan operasi serangan fajar. Jumlah uang yang disita KPK dan telah dimasukkan ke dalam amplop itu total sekitar Rp 8 miliar. Adapun uang itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

Sementara itu, Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai calon legislatif atau Caleg Partai Golkar pada  Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak. Serangan fajar ini diduga untuk membeli suara pemilih agar Bowo terpilih kembali sebagai wakil rakyat yang berkedudukan di pusat. *(Ys/HB)*