Baca Juga
Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat dibawa petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK, Kamis (28/03/2019) malam.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Menyusul setelah KPK menetapkan Bowo Sidik sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kerja sama penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk, Kamis (28/03/2019) malam
Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Bowo Sidik sudah mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye. Bowo Sidik keluar dari gedung KPK pada Kamis (28/03/2019) malam sekitar pukul 22.54 WIB..
Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bowo, Indung dan Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lebih dulu keluar, baru kemudian Bowo Sidik Pangarso.
Tak ada komentar apapun dari mereka. Begitu keluar dari gedung KPK, dengan pengawalan petugas KPK dan aparat Kepolisian, mereka bergegas menuju mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke rumah tahanan KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo Sidik dan Indung, orang kepercayaannya sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
KPK menduga, tersangka Bowo membantu PT. HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk oleh PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Dimana, dalam serangkaian kegiatan OTT perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada sepanjang Rabu (27/03/2019) lalu, KPK menyita uang Rp. 89,4 juta dan Rp. 221 juta serta USD 85.130.
Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menduga Bowo Sidik menerima uang dari pihak lain, yang masih dalam pengembangan penyidikan KPK. Sedangkan total uang yang disita KPK dalam 84 kardus, berjumlah sebesar Rp. 8 miliar. *(Ys/HB)*