Kamis, 28 Maret 2019

Bowo Sidik Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap KPK

Baca Juga

Bowo Sidik Pangarso saat keluar dari gedung kPK sudah mengenakan rompi khas Tananan KPK warna oranye, Kamis (28/03/2019), usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan anggota Komisi Perdagangan DPR-RI Bowo Sidik Pangarso sempat kabur saat akan di tangkap di apartemen Permata Hijau di Jakarta Selatan pada Rabu 27 Maret 2019.


Bowo Sidik di tangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang di gelar sepanjang Rabu 27 Maret 2019. Kegiatan OTT ini sendiri, berawal dari KPK mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan uang dari Asty Winasty, Marketing Manager pada PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Indung, pihak swasta dari PT. INERSIA.

"Penyerahan itu akan dilakukan di kantor PT. Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, jalan HR. Rasuna Said – Jakarta Selatan. Dimana, penyerahan ini merupakan transaksi yang ke tujuh", terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/03/2019).

Lebih lanjut, Basaria memaparkan, bahwa Indung merupakan perantara Bowo Sidik dengan Asty Winasti. Sebelumnya, Indung menerima uang dari Asty Winasti sebesar Rp. 89,4 juta pada Rabu (27/03/2019) sore, di kantor PT. HTK. Uang itu, disimpan dalam amplop berwarna coklat.

Selanjutnya, tim penyidik KPK menangkap Head Legal PT. HTK Selo, pegawai bagian keuangan PT. INERSIA Manto dan sopir Indung. Kemudian, tim bergerak ke apartmen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan menangkap dua orang sopir Bowo Sidik serta pihak swasta bernama Siesa Darubinta.

"Sopirnya ditangkap di apartemen Permata Hijau pada pukul 16.30. Pada saat di tunggu, tim kami sudah tahu yang bersangkutan (Bowo) di kamar berapa", papar Basaria.

Dijelaskannya, bahwa untuk memasuki kawasan apartemen itu harus memiliki prosedur yang banyak sehingga makan waktu yang cukup lama.

"Nah, waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen. Dengan teknik, taktik bisa ditemukan yang bersangkutan di rumahnya", jelasnya.

Tim KPK pun kemudian mengamankan Bowo Sidik di rumahnya yang berada di kawasan Cilandak – Jakarta Selatan pada Kamis (28/03/2019) sekitar pukul 02.00 WIB yang kemudian membawanya ke markas KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo Sidik dan Indung, orang kepercayaannya sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, tersangka Bowo membantu PT. HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk oleh PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Dimana, dalam serangkaian kegiatan OTT perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada sepanjang Rabu (27/03/2019) lalu, KPK menyita uang  Rp. 89,4 juta dan Rp. 221 juta serta USD 85.130.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menduga Bowo Sidik menerima uang dari pihak lain, yang masih dalam pengembangan penyidikan KPK. Sedangkan total uang yang disita KPK dalam 84 kardus, berjumlah sebesar Rp. 8 miliar dan Rp. 89,4 juta*(Ys/HB)*