Jumat, 29 Maret 2019

KPK Pastikan Cari Pemberi Gratifikasi Rp. 6,5 Miliar Kepada Bowo Sidik

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi sejumlah wartawan.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mencari pemberi uang sebesar Rp. 6,5 miliar kepada anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso (BSP). Diduga, pemberian uang sebesar Rp. 6,5 miliar itu merupakan gratifikasi.

"Rp. 6,5 miliar yang di duga gratifikasi, ya pasti di cari (pemberi gratifikasi). Diberikan oleh siapa dan terkait dengan apa...!?", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/03/2019).

Febri Diansyah menerangkan, bahwa uang sebesar Rp. 6,5 miliar itu adalah sebagian dari Rp. 8 miliar yang ditemukan dan di sita KPK di sebuah kantor di Jakarta. Sedangkan sebagian lainnya, yakni Rp. 1,5 miliar, berasal dari Asty Winasty (AWI) selaku Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Bowo Sidik Pangarso.

"Saat ditemukan KPK, uang sebesar Rp. 8 miliar itu, sudah dalam bentuk pecahan Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu. KPK menduga, uang-uang pecahan itu akan digunakan BSP (Bowo Sidik Pangarso) untuk melakukan 'serangan fajar' terkait pecalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019", terangnya.

Diterangkannya pula, bahwa dalam rangkaian kegiatan OTT yang di gelar KPK sepanjang Rabu (27/03/2/2019) malam, Indung di tangkap petugas KPK setelah menerima uang dari Asty sebesar Rp. 89,4 juta dalam amplop berwarna cokelat. KPK menduga, uang itu merupakan pemberian yang ke 7 (tujuh).

"Sebelumnya, di duga telah terjadi 6 kali penerimaan di berbagai tempat. Seperti di rumah sakit, hotel dan kantor PT. HTK sejumlah Rp. 221 juta dan USD 85.130", terang Febri Diansyah pula.

Febri Diansyah menegaskan, KPK menduga, suap itu diberikan kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso terkait pengangkutan pupuk PT. Pupuk Indonesia (Pilog) dengan menggunakan kapal milik PT. HTK. KPK pun menduga, Bowo Sidik Pangarso meminta fee kepada PT. HTK sebesar USD 2 per metrik ton.

"Jadi yang diamankan oleh tim itu Rp. 89,4 juta yang di dalam tas dan amplop cokelat sekitar Rp 8 miliar yang sudah dimasukkan dalam amplop-amplop, dalam kardus-kardus. Jadi, total yang sudah diamankan Rp. 8 miliar dan Rp. 89,4 juta", jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Ditandaskannya, bahwa uang yang diterima Bowo Sidik dari PT. HTK sebesar Rp. 1,5 miliar ditambah Rp. 89,4 juta yang di sita dari tersangka Indung saat OTT, sehingga berjumlah kurang-lebih Rp. 1.589.400.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan Rp. 6,5 miliar sisanya, di duga berasal dari penerimaan-penerimaan Bowo Sidik dari pihak lain.

"Rp 6,5 miliar, diduga dari pemberi-pemberi lain yang terkait dengan jabatan BSP (Bowo Sidik Pangarso). Makanya, digunakan Pasal 12B", tandas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*