Kamis, 28 Maret 2019

KPK Sita Uang Rp. 8 Miliar Dari OTT Terhadap Bowo Sidik Pangarso

Baca Juga

Petugas KPK saat menunjukkan sitaan uang dalam 84 kardus bernilai Rp. 8 miliar dalam pecahan Rp. 20 ribuan dan Rp. 50 ribuan, Kamis (28/03/2019) malam, di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dalam 84 kardus bernilai Rp. 8 miliar melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp. 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp. 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus", terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jaksel, Rabu (28/03/2019).

Basaria Pandjaitan menjelaskan, puluhan kardus uang berjumlah Rp. 8 miliar itu di sita dari sebuah kantor di Jakarta setelah KPK menangkap sejumlah orang, yakni Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI), Head Legal PT. Humpuss Transportasi Kimia Selo, termasuk Indung (IND) dan Manto (MT) dari bagian keuangan PT. Inersia.

Dijelaskannya pula, bahwa OTT dilakukan bermula dari tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT. HTK di gedung Granadi, jalan Rasuna Said.

"Indung, yang diduga sebagai orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, menerima uang dari AWI sebesar Rp. 89,4 juta pada Rabu (27/03/2019) sore di kantor PT. HTK", jelasnya.

Basaria Panjaitan menandaskan, Bowo Sidik Pangarso di duga menerima uang suap terkait dengan kerja-sama PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. HTK terkait angkutan pelayaran distribusi pupuk. Dimana, kerja-sama ini diperbarui setelah sebelumnya sempat di hentikan.

"BSP di duga meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkutan yang telah di terima sejumlah USD 2 per metrik ton", tandas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Terkait itu, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Asty dari PT. Humpuss di tetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Bowo Sidik Pangarso dan Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. *(Ys/HB)*