Kamis, 28 Maret 2019

KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Sebagai Tersangka

Baca Juga

Salah-satu suasana saat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan pers terkait kasus OTT dugaan suap pendistribusian pupuk, Kamis (28/03/2019) malam, di gedung KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kerja-sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota DPR-RI Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang Tersangka", tegas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/03/2019) malam.

Terhadap Bowo Sidik Pangarso dan Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap Asty, KPK menduga, tersangka Asty telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK menngungkapkan, kerja-sama penyewaan kapal antara PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK), sebelumnya sudah dihentikan. "Terdapat upaya agar kapal kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT. Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR", ungkap Basaria Panjaitan.

"Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia", lanjut Basaria.

KPK menduga, Bowo meminta kepada PT. Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang di terima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. "Di duga, sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT. HTK sejumlah Rp. 221 juta dan 85.130 dolar AS", tambahnya.

Ditandaskannya, uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

"Selain penerimaan terkait dengan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK, KPK juga mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan BSP, anggota DPR RI", tandas Basaria Panjaitan. *(Ys/HB)*