Sabtu, 23 Maret 2019

KPK Tetapkan Direktur Teknologi PT. Krakatau Steel Sebagai Tersangka

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wisnu Kuncoro (WNU) selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Stell (Persero) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada PT. Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019.


Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth Sutardja (KSU), Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dan Alexander Muskitta (AMU) sebagai tersangka. Penetapan 4 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di gelar tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (22/03/2019) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (23/03/2019).

KPK menduga, Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Stell (Persero) dan Alexander Muskitta telah menerima suap dari dua pihak swasta, yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. WNU (Wisnu Kuncoro) selaku Direktur  Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Steel (Persero) dan AMU swasta, diduga sebagai penerima. KSU (Kenneth Sutardja) dan KET (Kurniawan Eddy Tjokro) pihak swasta, diduga sebagai pemberi", tegas Saut.

Terhadap Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*