Jumat, 29 Maret 2019

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perdagangan Purel Bertarif Rp. 900 Ribu

Baca Juga

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono bersama Kabag Humas dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan manusia, Jum'at (29/03/2019) siang, di Mapolres Mojokerto Kota.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan manusia berupa praktek prostitusi yang melibatkan 'purel' atau pemandu lagu pada Rabu 26 Maret 2019, di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Dimana, baik purel berinisial NS atau FI (35) dan mucikari berinisial EN (40), merupakan warga dalam wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.


Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono menerangkan, tindak pidana prostitusi ini terungkap pada Rabu (26/03/2019) lalu, di sebuah hotel di jalan By pass Mojokerto. Dimana, seorang purel berinisial NS alias VI (35) diamankan saat bersama lelaki hidung belang berinisial AW.

“Awalnya kita mengamankan seorang PSK (pekerja seks komersial) berisial NS alias VI (35). Kemudian, kita kembangkan dan berhasil meringkus seorang mucikari berinisial ED 40 di sebuah tempat karaoke di tempat dirinya bekerja", terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono, Jum'at (29/03/2019) siang, di Mapolres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono bersama Kabag Humas dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota saat menunjukkan pelaku tindak pidana perdagangan manusia, Jum'at (29/03/2019) siang, di Mapolres Mojokerto Kota.


Kapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, mereka membandrol jasa mereka dengan harga Rp. 900 ribu untuk sekali kencan. “Tarifnya mereka bandrol 900 ribu per short time. Uang itu dibagi dua, 500 ribu untuk PSK dan 400 untuk mucikari", ungkap AKBP Sigit Dany Setyono.

Dijelaskannya, bahwa modus operandi yang digunakan Tersangka masih mengunakan cara manual. Yakni, si pria hidung belang memesan wanita penjaja cinta melalui sang mucikari yang dalam parkara ini ED, kemudian ED mencarikan wanita yang dalam perkara ini NS, sesuai permintaan pemesan.

Kepada penyidik, tersangka ED mengaku baru sekali menjajakan pemandu karaoke tersebut kepada pria hidung belang. Alasannya, pemandu lagu yang tinggal di Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto tersebut nekat menjual diri untuk menghidupi kedua anaknya.

“Motifnya ekonomi, dia (NS) single-parent dengan dua anak”, jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono.

Kapolresta Mojokerto menegaskan, selain mengamankan ED dan NS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya bed cover, selimut, handuk, sejumlah kondom, uang Rp. 900 ribu dan 2 unit HP.

"Tersangka ED dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara", tegas AKBP Sigit Dany Setyono. *(DI/HB)*