Selasa, 19 Maret 2019

Uang Di Laci Meja Menag Yang Di Sita KPK Tidak Terkait Romahurmuziy...?

Baca Juga

Waketum PPP Arwani Thomafi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP menyebut, uang ratusan juta rupiah yang disita KPK dari laci-meja ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safiuddin merupakan uang honor menteri. PPP meyakini, uang yang di sita KPK dari laci-meja ruang kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin tidak berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat tersangka Romahurmuzie.


"Yakin (tidak berkaitan), Pak Menteri Lukman kan terkenal bersih ya", ujar Waketum PPP Arwani Thomafi di gedung DPR, Senayan – Jakarta, Selasa (19/03/2019).
Arwani Thomafi menjelaskan, uang tersebut merupakan honor yang diterima Lukman sebagai Menag ketika datang ke sebuah acara. Menurut Arwani, informasi tersebut disampaikan secara langsung ke DPP PPP.

"Memang kami diinfokan bahwa itu uang-uang honor, honor sebagai menteri. Menteri kunjungan kemana-mana kan ada honornya. Ada sebagian sebagai pembicara, narasumber, itu kan ada honornya semua", jelasnya

Terkait itu, Arwani meminta semua pihak tidak berprasangka buruk terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Safiuddin. Ditegaskannya, agar semua pihak mempercayakan proses hukum itu kepada KPK.

"Kalau punya uang ratusan langsung diasumsikan terus itu uang korupsi, ya nggak bisa dong...! Kita percayakan sepenuhnya nanti apa keterangan Pak Menag di depan KPK dan kita hormati semua proses KPK", tegasnya.

Sementara itu, uang ratusan juta dalam pecahan rupiah dan dolar AS yang di sita KPK itu akan ditelusuri apakah berkaitan dengan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat Romahurmuziy.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan USD 30 ribu",  kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (19/03/2019).

Seperti diketahui, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta. KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy  pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakannya, KPK menyangka, Muhammaf Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*