Selasa, 19 Maret 2019

Usut Dugaan TPPU Bupati Non-aktif MKP, KPK Periksa 9 PNS Pemkab Mojokerto

Baca Juga

Salah-satu suasana usai pemeriksaan, saat tim penyidik KPK meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota dengan membawa 2 buah koper berukuran besar warna merah dan 1 koper berukuran sedang warna biru, Selasa (19/03/2019) sore.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan, di gelar di aula Wira Pratama lantai dua Mapolres Mojokerto Kota, jalan Bhayangkara – Kota Mojokerto. Setidaknya, terdapat 6 penyidik KPK yang hari ini melakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan tersebut.


Tutik, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Mojokerto, merupakan salah-seorang pejabat Pemkab Mojokerto yang hari ini, Selasa 19 Maret 2019, di periksa tim penyidik KPK. Tutik tampak keluar lebih dulu dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.18 WIB. Dengan tergesa-gesa, wanita berhijab ini meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota.

Dikonfirmasi wartawan, Tutik mengaku, bahwa dirinya diperiksa tim penyidik KPK sejak sekitar pukul 13.30 WIB. Tutik pun mengaku, bahwa dirinya dimintai keterangan penyidik KPK untuk tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto terkait perkara dugaan TPPU. "Ditanya soal TPPU saja. Jumlah pertanyaannya, saya lupa", aku Tutik sembari berjalan-cepat seolah menghindari pertanyaan susulan para wartawan yang menunggu lama, Selasa (19/03/2019) sore.

Menyusul, Adi Mahendarto yang saat ini menjabat Kepala Seksie (Kasie) Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP) Pemkab Mojokerto. Dimana, saat perkara tersebut di duga terjadi, Adi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto.

Adi Mahendarto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.31 WIB. Dikonfirmasi wartawan, Adi Mahendarto mengaku, bahwa dirinya mendatangi panggilan KPK sejak sekitar pukul 14.00 WIB, untuk memberi keterangan terkait perkara dugaan TPPU yang menjerat Bupati non-aktif Mojokerto MKP. "Mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Soal TPPU pak, semua (yang di periksa hari ini) sama", aku Adi, di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (19/03/2019) sore.

Pantauan media, pemeriksaan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak 6 penyidik KPK meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota dengan membawa 2 buah koper berukuran besar warna merah dan 1 koper berukuran sedang warna biru. Informasi yang di himpun menyebutkan, tim penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto yang terdiri dari unsur ULP dan Dinas PUPR Pemkab Mojokerto.

Pemeriksaan terhadap 9 PNS Pemkab Mojokerto oleh tim penyidik KPK hari ini, merupakan tindak-lanjut pasca penetapan status Tersangka atas perkara dugaan TPPU terhadap Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa pada Selasa 18 Desember 2018 silam.

Salah-satu suasana konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa (18/12/2018) sore, saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers tentang penetapan status Tersangka TPPU bagi Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.


Sebagaimana diterangkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa 18 Desember 2018 sore, bahwa KPK kembali menetapkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPPU berupa penerimaan gratifikasi bernilai sekitar Rp. 34 miliar.

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp. 34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan tersangka MKP", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) sore.

Ditegaskannya, KPK menduga MKP telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau menyimpan uang melalui perusahaan milik keluarga MUSIKA Group, yakni CV. MUSIKA, PT. Sirkah Purbantara dan PT. Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan bangunan atau beton.

"KPK juga menduga, MKP membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jet-ski sejumlah 5 unit dan menyimpan uang tunai sebanyak Rp. 4,2 Miliar", tegasnya.

Febri Diansyah menandaskan, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Mustofa Kamal Pasa. "Sejumlah barang bukti milik yang besangkutan di sita KPK. Antara lain 30 unit mobil, 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp. 4,2 miliar serta dokumen MUSIKA Group", tandas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas 2 (dua) perkara. Dalam perkara pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya, yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bernilai Rp. 2,75 miliar dan melakukan penahanan atas ketiganya.

Menyusul, penetapan 3 (tiga) Tersangka baru dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya oleh KPK pada Rabu 07 Nopember 2018. Ketiganya, yakni Achmad Suhawi (ASH) selaku Direktur PT. Sumawijaya serta mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (ASB) dan Nabiel Titawano (NT) selaku pihak swasta.

Ketiganya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap. KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka (baru) dalam perkara ini, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Dalam perkara pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap.

Atas pebuatannya, JPU KPK mendakwa, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Hingga di akhir persidangan perkara pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp. 2,75 miliar, memvonis terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto "bersalah" dengan sanksi 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan penjara juga membayar uang pengganti (korupsi) Rp. 2,75 miliar subsider 1 (satu) tahun penjara serta mencabut hak politiknya 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa 'menolak' dengan menyatakan 'banding'.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, JPU KPK mendakwa keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara terhadap tersangka Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan, JPU KPK mendakwa, ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai catatan, hingga saat ini, proses persidangan kedua penyuap dan ketiga perantara suap tersebut masih terus berproses.

Dalam perkara kedua, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ketiga, yakni perkara dugaan TPPU berupa penerimaan gratifikasi, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto 2 (dua) periode (2010–2015 dan 2016–2021) disinyalir menerima gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp. 34 miliar dari rekanan penggarap proyek-proyek di lingkup Pemkab Mojokerto, SKPD, Camat dan Kepala Sekolah SD–SMA.

Atas perbuatannya, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(DI/HB)*