Senin, 15 April 2019

Diperiksa KPK 6 Jam, Siesa Darubinta Dan Bowo Sidik Tak Beri Keterangan Apapun

Baca Juga

Siesa Darubinta usai manjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (15/04/2019) petang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Siesa Darubinta yang pada Jum'at (12/04/2019) lalu absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, hari ini, Senin 15 April 2019, ia hadir memakai baju bercorak garis biru-putih dengan bawahan model kulot warna putih serta memakai kacamata berlensa gelap dan berbingkai lebar. Siesa Darubinta tampak tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

Begitu tiba, ia langsung masuk ke lobi dan duduk di kursi yang disediakan sebelum akhirnya naik ke ruang pemeriksaan tim penyidik di lantai 2 kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Tak secuil keterangan pun yang ia sampaikan kepada wartawan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK memeriksa Siesa Darubinta sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk menggunakan kapal yang menjerat anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Tim penyidik KPK meminta keterangan Siesa Darubinta seputar pengetahuannya tentang 'menghilangnya' Bowo Sidik di apartemennya yang berada di daerah Permata Hijau – Jakarta Selatan ketika dilakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret lalu.D Dimana, jejak Bowo Sidik seolah diselimuti kabut siluman, sehingga pada malam itu, untuk beberapa waktu lamanya keberadaan Bowo Sidik sempat tidak terendus oleh tim Satgas Penindakan KPK.

"Pemeriksaan (terhadap Siesa Darubinta) terkait pengetahuannya tentang keberadaan BSP (Bowo Sidik Pangarso) di apartemen saat OTT terjadi", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (15/04/2019).

Febri menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Siesa Darubinta hari ini dalam kapasitasnya sebagai Saksi fakta. Dimana, berdasar pada konferensi pers KPK saat penetapan status hukum Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka, Siesa Darubinta sempat disebut turut diamankan, yang kemudian dilepaskan.

Sekitar 6 jam, Siesa Darubinta berada di ruang pemeriksaan KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Siesa tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang sejak lama menunggunya. Demikian pula dengan Bowo Sidik, usai menjalani pemeriksaan, ia pun langsung bergegas menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke rumah tahanan KPK,

Sebelumnya, Siesa Darubinta sempat disebut KPK turut diamankan di apartemen yang berada di kawasan Bilangan Permata Hijau usai tim KPK mengamankan sopir Bowo Sidik. Sedangkan Bowo Sidik sendiri, ditemukan KPK di kediamannya beberapa jam kemudian.

Dalam konferensi pers pada Kamis 28 Maret 2019 lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sempat menyampaikan alasan tim kehilangan jejak Bowo pada saat OTT itu. Basaria menyebut prosedur memasuki apartemen itu cukup ketat sehingga tim KPK kehabisan waktu.

"Sulit untuk memasuki apartemen itu, kan harus punya prosedur yang banyak, sehingga makan waktu yang cukup lama. Waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan (Bowo Sidik Pangarso) untuk keluar dari apartemen," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (28/03/2019) lalu.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Siesa Darubinta pada hari ini (Senin, 15/04/2019) adalah terkait pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distribusi pupuk yang menjerat Bowo Sidik Pangarso. Kali ini, Siesa Darubinta diperiksa KPK sebagai Saksi untuk tersangka Asty Winasti.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka  penerima suap dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) melalui orang kepercayaannya bernama Indung. Suap diduga terkait upaya membantu PT. HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk dari PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

KPK menduga ada 7 (tujuh) kali pemberian suap dari Asty Winasti kepada Bowo Sidik Pangarso, termasuk uang Rp. 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT. Sedangkan 6 (enam) penerimaan sebelumnya disebut KPK sebesar Rp. 221 juta dan USD 85.130 atau sekitar Rp 1,5 miliar.

Selain itu, berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi VI DPR, KPK pun menduga Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi Rp. 6,5 miliar dari pihak lain. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Bowo berjumlah Rp 1,6 miliar dari PT. HTK dan Rp. 6,5 miliar dari pihak lainnya, atau total bernilai Rp. 8 miliar yang kemudian diubah dalam bentuk uang pecahan Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu yang dimasukkan dalam 400 ribu amplop yang diduga akan digunakan untuk melakukan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KKP menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :