Senin, 15 April 2019

KPK Kembali Periksa Tersangka Bowo Sidik Dan Siesa Darubinta

Baca Juga

Siesa Darubinta tampak di ruang lobi KPK beberapa saat sebelum menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan di lantai 2 kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (15/04/2019) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemerikaaan terhadap Anggota DPR-RI non-aktif Bowo Sidik Pangarso, Senin (15/04/2019). Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap distibusi pupuk menggunakan kapal ini, terlihat tiba di halaman depan kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan dengan diantar mobil tahanan KPK sekitar pukul 12.50 WIB.

Begitu turun dari mobil tahanan KPK, Bowo Sidik Pangarso terlihat mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol sembari memegangi beberapa lembar kertas. Begitu tiba, dengan pengawalan petugas, Bowo Sidik langsung masuk ke ruang lobi KPK dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, juga terlihat kehadiran Seisa Darubinta yang pada Jum'at (12/04/2019) lalu absen dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Siesa Darubinta sendiri merupakan salah-seorang Saksi yang sempat diamankan dari apartemen di kawasan Bilangan Permata Hijau – Jakarta Selatan, ketika tim Satgas Penindakan KPK tengah mencari keberadaan Bowo Sidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Maret 2019 lalu.

Sebagaimana diketahui, Bowo Sidik Pangarso bersama Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti dan Indung diamankankan tim Satgas Penindakan KPK melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 27 Maret 2019 yang lalu.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut, pada Kamis (28/04/2019) malam, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti serta Indung sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap pendistribusian pupuk dengan menggunakan kapal.

KPK menduga, Bowo Sidik Pangarso telah menerima suap kerja sama distribusi pupuk antara PT. PILOG dengan PT. HTK dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti melalui seseorang bernama Indung.

KPK mengindikasi, Bowo Sidik Pangarso meminta fee kepada PT. HTK atas biaya angkut distribusi pupuk dengan menggunakan kapal sebesar US$ 2 per metric ton. KPK pun mengindikasi, ada 6 (enam) kali penerimaan yang diindikasi telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp. 221 juta dan US$ 85.130 atau sekitar Rp. 1,5 miliar.

KPK juga menduga, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK telah memberi Bowo Sidik Pangarso uang senilai Rp. 1,5 miliar dalam 6 (enam) kali pemberian serta pemberian ke-7 Rp. 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo Sidik Pangarso melalui Indung beberapa saat sebelum OTT pada Rabu 27 Maret  2019 terjadi.

KPK pun menduga, uang sebesar Rp. 1,5 miliar yang diduga telah diterima Bowo Sidik itu merupakan bagian dari Rp. 8 miliar. Sedangkan uang sebesar Rp. 6,5 miliar dari Rp. 8 miliar itu, KPK mengindikasi merupakan gratifikasi dari sumber lain. Yang selanjutnya, uang-uang itu diubah dalam pecahan Rp. 20 ribu dan Rp. 50 ribu dan dimasukkan dalam 400 ribu amplop yang dikemas dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang diduga akan digunakan Bowo Sidik untuk melakukan 'Serangan Fajar' pada Pemilu 2019.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan anggota DPR-RI non-aktif  Bowo Sidik Pangarso bersama Indung selaku pihak swasta sebagai Tersangka penerima suap dari PT. HTK. Sedangkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT. HTK, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap tersangka Bowo Sidik Pangarso dan tersangka Indung, KPK menduga, kedua Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan terhadap tersangka Asty Winasti, KKP menduga, tersangka Asty Winasti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  *(Ys/HB)*