Kamis, 02 Mei 2019

Dirut Pertamina Penuhi Panggilan Ulang KPK Sebagai Saksi Untuk Sofyan Basir

Baca Juga

Dirut PT. Pertamina Nicke Widyawati saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 02 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah Direktur Utama (Dirut) PT.  Nicke Widyawati pada Senin 29 April 2019 lalu sempat absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keterangan sakit, hari ini, Kamis 02 Mei 2019, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati.

Pantauan media, Nicke Widyawati hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir, Dirut non-aktif PT. PLN (Persero), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kontrak kerja-sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK akan memeriksa Nicke Widyawati dalam kapasitas selaku mantan pejabat PT. PLN (Persero). Nicke akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir, Dirut non-aktif PT. PLN (Persero).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka SFB (selaku Dirut PT. PLN nonaktif Sofyan Basir)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (02/05/2019) siang.

Sebagaimana diketahui, Nicke Widyawati pernah 3 kali menduduki jabatan penting di PT. PLN (Persero). Yakni pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT. PLN (Persero), pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Korporat PT. PLN (persero) dan pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT. PLN (Persero).

Sebelumnya, pada 2018 silam, Nicke juga pernah dipanggil KPK sebanyak 2 (dua) kali terkait dengan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini. Saat itu, Nicke diperiksa sebagai Saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Selain Nicke, KPK juga memanggil 8 (delapan) orang lainnya untuk diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka adalah Kadiv Pengembang Regional Sulawesi Selatan Suwarno, Kepala Divisi Batubara Harlen, Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandri Rheza Herwindo dan Bupati Temanggung Terpilih Al Khadziq.

Kemudian, CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil, Wiraswasta Mukhradis Hadi Kusuma Jaya, Staf Admin Eni Saragih Diah Aprlianingrum, dan Manager Perencanaan Pengadaan PT PLN (Persero) Suprapto.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja-sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Sebelumnya, pada Selasa 23 April 2019 lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, KPK menduga Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga telah menerima hadiah berupa uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Saa itu, Saut Situmorang pun mengungkapkan, KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero) diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

"SFB (Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN (Persero)) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham)", ungkap Wakil Ketua KPK Saut Saut Situmorang di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarra Selatan, Selasa 23 April 2019 lalu.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, tersangka Sofyan Basir diduga telah menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Terhadap Sofyan Basir, KPK menyangka, tersangka Sofyan Basir diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*