Selasa, 23 April 2019

KPK Tetapkan Dirut PT. PLN Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Baca Juga

Dirut PT. PLN Persero, Sofyan Basir saat memberi keterangan pada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (20/07/2018) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Selasa (23/04/2019).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jalarta Selatan menerangkan, bahwa penyidik KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN turut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 (satu) orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PT. PLN", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/04/2019).

Kasus ini berawal dari penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at 13 Juli 2018 lalu, hingga akhirnya KPK menetapkan status Tersangka serta melakukan penahanan terhadap Eni Maulani Saragih (EMS) dan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited pada Sabtu (14/07/2018) malam.

Dalam pengembangannya, tim penyidik KPK juga menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dengan menetapkannya sebagai Tersangka.

KPK menduga, Johannes Budisutrisno Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus sebesar Rp. 4,75 miliar. Diduga, suap diberikan agar perusahaan milik Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Ketiganya, yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham sudah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Majelis Hakim.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga, Sofyan Basir selaku Dirut PT. PLN bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.

Nama Sofyan Basir sempat mencuat di awal munculnya perkara ini. Bahkan, tim penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan, KPK menduga Sofyan ada kaitan dengan perkara ini.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam Surat Dakwaan Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih. Dimana, dalam Surat Dakwaan itu, Sofyan Basir disebut 9 (sembilan) kali melakukan pertemuan baik dengan Idrus Marham, Eni Maulani Saragih maupun Johannes Budisutrisno Kotjo yang membahas proyek PLTU Riau-1.

Pada saat dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan, Sofyan Basir mengaku melakukan pertemuan 9 (sembilan) kali dengan Eni Maulani Saragih membahas proyek PLTU Riau 1.

Sofyan Basir pun menyebutkan, salah-satu pertemuan itu digelar di rumah pribadinya. Dimana, saat itu hadir Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Bahkan menurutnya, dalam pertemuan itu pembicaraan tidak fokus hanya membahas proyek pembangunan PLTU Riau-1 saja, akan tetapi juga membahas segala hal.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, tersangka Sofyan Basir diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*