Kamis, 19 Juli 2018

KPK Periksa Mensos Idrus Marham 12 Jam

Baca Juga

Mensos Idrus Marham saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (19/07/2018) malam.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis 19 Juli 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Hampir selama 12 jam Mensos Idrus Marham berada dalam ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK yang berada di lantai 2 gedung KPK.

Sekitar pukul 09.50 WIB Mensos Idrus Marham, memasuki ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertemuan-pertemuannya dengan tersangka Eni Maulani Saragih (EMS) ataupun pertemuan EMS yang ia ketahui atau yang dihadirinya.

"Terhadap saksi Idrus Marham, KPK mengklarifikasi pertemuan-pertemuan bersama tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (19/07/2018) malam.

Lebih jauh, Febri Diansyah menjelaskan, selain soal pertemuan, KPK juga mengonfirmasi banyak hal rinci seperti pokok pembicaraan dalam pertemuan-pertemuan EMS yang diketahui atau yang dihadiri Idrus Marham hingga informasi terkait dugaan aliran dana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Itu dilakukan secara detail, untuk memastikan beberapa informasi itu memang terkonfirmasi baik terkait pertemuan-pertemuan dengan tersangka ataupun pembicaraannya seperti apa, ataupun informasi lain tentang proses aliran dana sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang hal tersebut menjadi bagian yang dikonfirmasi", jelas Febri Diansyah.

Selain dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka EMS, KPK juga memeriksa Mensos Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Dalam hal ini, Idrus diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Sekjen Partai Golkar waktu itu.

"Sebagai saksi untuk tersangka JBK, dalam posisi saat itu sebagai Sekjen Partai Golkar", tambah Febri Diansyah.

Namun, Febri enggan menyimpulkan asumsi jika perkara ini terkait dengan Partai Golkar. Ia menegaskan, bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus berjalan dan harus mengutamakan asas praduga tak bersalah. "Jangan disimpulkan dulu, karena ini kan proses pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan", tegas Febri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif sejak Jum'at (13/07/2018) sore hingga Sabtu (14/07/2018) malam, KPK menyandangkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS dan JBK selaku Bos PT. Blackgold Natural Recourses Limited.

KPK menduga, JBK telah memberikan uang 'suap' kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 4,8 miliar. Yang mana, uang 'suap' sebesar itu diberikan JBK kepada EMS secara bertahap. Yakni, pemberian suap pertama terjadi pada Desember 2017, berjumlah Rp. 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018, berjumlah Rp. 2 miliar. Ketiga, pada 8 Juni 2018, berjumlah Rp. 300 juta. Dan terakhir, pada Jum'at 13 Juli 2018, berjumlah Rp. 500 juta.

Perkara tersebut mencuat, setelah Tim Satgas Penindakan KPK melangsungkan OTT pada Jum'at 13 Juli 2018. Dimana, tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500 juta yang diduga merupakan penerimaan 'suap' keempat EMS dari JBK sejak Desember 2017 lalu.

KPK menduga, suap diberikan, diduga sebagai pemberian komitmen fee yang disepakati sebelumnya sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Diduga, suap diberikan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kegiatan OTT tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS bersama seorang sopirnya diamankan KPK saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, dikawasan Widya Chandra - Jakarta Selatan pada Jum'at 13 Juli 2018 sore. Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo ditangkap KPK saat berada di ruang kerjanya di Graha BIP dikawasan Jakarta Selatan.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (13/07/2018) sore, Johannes Budi Sutrisno (JBK) baru tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/07/2018) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange. Menyusul kemudian, sekitar pukul 21.55 WIB, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) tampak keluar gedung KPK juga dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange.

Atas pebuatannya, KPK menyangka Eni Maulani Saragih melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Temukan Dokumen Skema Kerja Sama Proyek Pembangunan PLTU Riau-1