Baca Juga
doc. DPRD Kota Mojokerto.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jakarta, Selasa 05 Mei 2019. Kunker, bertujuan untuk menggali Informasi terkait produk hukum pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkoba dari BNN-RI, menyangkut rencana pengguliran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Narkoba.
“Kami ingin menggali lebih dalam tentang produk hukum menyangkut pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkoba dari BNN. Ini agar terjadi penyempurnaan naskah akademis tentang raperda yang kami gagas", kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa 21 Mei 2019.
Deny Novianto menerangkan, DPRD Kota Mojokerto menginisiasi dibentuknya Perda tentang narkotika sebagai perwujudan visi yang tegas untuk menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba sekaligus menyelamatkan masyarakat Kota Mojokerto dari bahaya Narkoba.
“Keberadaan perda narkotika itu kedepan secara spesifik dapat menjadi acuan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam menjalin koordinasi program akselerasi penanganan narkoba di Kota Mojokerto", terang Deny.
Lebih lanjut, Deny menjelaskan beberapa alasan mendasar hingga harus digulirkannya Raperda Inisiatif Dewan tentang narkotika. Antara lain kondisi Kota Mojokerto yang kini masuk dalam kategori Deerah Darurat Narkoba.
Terkait itu diperlukan langkah-langkah antisipasi dini atas penyalah-gunaan narkotika yang harus diterapkan di Kota Mojokerto. Mengingat, data BNN Provinsi Jawa Timur menunjukkan Kota Mojokerto berada di posisi darurat narkoba.
“Kita khawatir, karena Kota Mojokerto ini cukup tinggi dalam kasus penyalah-gunaan narkotika. Bahkan, Kota Kita yang kecil ini menjadi sarang para bandar Narkoba besar. Mudah-mudahan dengan adanya Perda narkotika nanti bisa memaksimalkan penekanan dan peredaran serta penindakan terhadap penyalah-gunaan Narkoba di semua elemen", jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa ada 5 (lima) hal yang diatur dalam Raperda. Antara lain tentang sosialisasi penyalahgunaan narkotika di seluruh jajaran Pemkot Mojokerto, institusi pendidikan, rumah ibadah dan lembaga-lembaga vertikal lainnya.
"Selama ini, sebagai contoh, untuk masuk ke sekolah-sekolah itu kan (untuk sosialisasi) perlu izin dan ada cara-cara birokrasi yang agak rumit. Nah, dengan adanya Perda ini, diharapkan sekolah menyiapkan programnya dibantu UPT Dinas Pendidikan. Bentuknya bisa jadi sosialisasi, bisa tes urine, banyak lah bentuknya", tegasnya.
Menurut Deny, Direktur Hukum BNN-RI Ersyiwo Zaimaru yang menerima kedatangan rombongannya memaparkan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“BNN memiliki peran memfasilitasi seluruh Kementerian maupun lembaga. Pemerintah Daerah untuk berkewajiban mengoordinasikan regulasi P4GN", pungkasnya. *(DI/HB)*