Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat menerima LHP atas LKPD Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018 BPK dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Harry Purwaka di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jum'at 17 Mei 2019.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018, Jum'at 17 Mei 2019.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018, Jum'at 17 Mei 2019.
Kota Mojokerto kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Yang mana, LHP dengan predikat WTP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Harry Purwaka kepada Ning Ita dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Dalam sambutan yang disampaikan setelah serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah yang telah menyusun laporan keuangan berbasis aktual secara serius dan konsekuen serta berupaya maksimal memenuhi ketentuan undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu kepada BPK.
Dari kiri: Inspektur Kota Mojokerto Akhnan, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekdakot Mojokerto Harlistyati dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Agung Moeljono saat foto bersama usai acara penyerahan predikat Opini LHP atas LKPD di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jum'at 17 Mei 2019.
Selain itu, Kepala Perwakilan berharap LKPD yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran.
“LKPD yang telah diaudit oleh BPK, terutama yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, tentunya mempunyai kualitas informasi yang cukup handal", lanjut Harry.
Usai menerima LHP, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria.
“Yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)", terangnya.
Lebih lanjut, Wali Kota yang akrab dengan sapaan 'Ning Ita' ini menjelaskan, bahwa LKPD Kota Mojokerto sudah bagus terutama karena pengawasand pihak-pihak terkait. Dijelaskannya pula, saran dan rekomendasi BPK merupakan kontribusi yang baik bagi penyelenggaraan pelaporan dan penatausahaan sehingga kedepan bisa lebih baik dari tahun ke tahun.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan terima kasihnya kepada OPD terkait karena atas kerja samanya meraih predikat ini. "Tentunya kami juga mohon dukungan dari masyarakat agar predikat ini dapat kita raih kembali di tahun selanjutnya", ungkap Wali Kota Mojokerto.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima LHP LKPD TA 2018 dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Inspektur Kota Mojokerto dan Kepala Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto.
Selain kepada Pemerintah Kota Mojokerto, BPKRI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada kali ini juga menyerahkan LHP LKPD TA 2018 kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bondowoso dan Kota Probolinggo. *(DI/HB)*